Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. Prof.Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa Izin dari Menteri

13 Oktober 2023   20:07 Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:28 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah hal yang selalu mengalami perkembangan, dan dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam hal Pendidikan Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu. Hal ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di tanah air.

Salah satu landasan hukum utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Peraturan ini menjadi dasar yang kuat dalam mengatur berbagai aspek pendidikan di Indonesia, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Kelas Sabtu-Minggu. Selain itu, Surat Edaran Kemenristekdikti juga memegang peran penting dalam pengaturan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Pada tanggal 14 April 2023, Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 2 No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 menguatkan larangan penyelenggaraan Pendidikan Jarak  Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu berdasarkan Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Surat Edaran sebelumnya, yaitu pada tanggal 8 September 2021, yaitu Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 9 No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 juga memuat ketentuan yang serupa. Adanya regulasi ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Selain regulasi tersebut, Surat Edaran Kemenristekdikti No: 1347/K10/KL/2017 juga menguatkan larangan penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan Kelas Sabtu-Minggu.  Selanjutnya, Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022 menegaskan bahwa pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dan penyelenggaraan Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tetap harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, dan tidak ada penyelenggaraan kelas malam atau kelas akhir pekan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan landasan hukum ini, pemerintah mengatur penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu dengan tujuan memastikan kualitas pendidikan yang sesuai standar nasional. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut dampak dan implementasi dari regulasi tersebut dalam dunia pendidikan di Indonesia.

LANDASAN HUKUM:

  • Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 2 No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 tanggal 14 April 2023 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu (mengacu pada Pasal 71 poin (h) dan (i)Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020)
  • Surat Edaran Kemenristekdikti pada LLDIKTi 9 No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 tanggal 8 September 2021 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
  • Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022: Pembukaan PSDKU dan penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan kelas malam dan atau kelas akhir pekan.
  • Surat Edaran Kemenristekdikti No: 1347/K10/KL/2017 mengenai Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu.

SUMBER INFORMASI LAIN: 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat,  Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi-Kamis 08 Juni 2023: 

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. “Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pendidikan tinggi. Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list). Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. "Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan," tutur Prof. Nizam.  


Dian Ihsan -09 Juni 2023, 13:14 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup akibat melakukan pelanggaran berat. Lanjut dia menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list). Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. "Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan," tutur Prof. Nizam.

Dinda Shabrina -Kamis 08 Juni 2023, 21:30 WIB

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat (Pasal 66  Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat).  Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

Nizam menjelaskan bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. “Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam.

Januarius Pareira - Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:48 WIB

 Kemenristek Dikti  menyatakan bahwa adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu…

Rizwan-Jumat, 2 Juni 2023 12:28 WIB

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. (Pasal 66 Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat).

Bintang Pradewo - Senin, 25 Januari 2021 | 15:28 WIB

Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengungkapkan di tengah pandemi hampir semua kampus tatap muka menjalankan perkuliahan online atau jarak jauh. Bagi kampus yang tidak mendapatkan izin melaksanakan pendidikan jarak jauh, maka statusnya ilegal. ’’Banyak kampus tatap muka, menggelar pembelajaran jarak jauh tetapi tidak punya izin. Kemudian disebut kelas jauh,’’ kata Ojat dalam Ngobrol Virtual Bareng Rektor (Ngovibrek) Senin (25/1). Dia menegaskan perguruan tinggi yang menjalankan pembelajaran jarak jauh tanpa izin atau kelas jauh itu melanggar aturan.

PENJELASAN 

Surat Edaran Kemenristekdikti No: 2218/LL2/OT.00.04/2023 tanggal 14 April 2023, Surat Edaran Kemenristekdikti No 2 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 dan Surat Edaran Kemenristekdikti No: 7812/WS.00.05/LL9/2021 tanggal 8 September 2021 mengacu pada:

  •  Pasal 71 poin (h) dan (i) Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020, Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa izin dari Menteri dapat dikenai sanksi administratif berat;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 1                                                                            

Pendidikan jarak jauh, yang selanjutnya disingkat PJJ, adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.

Pasal 43

(1)PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: Mata kuliah, program studi; atau Perguruan Tinggi

(2)PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah dalam suatu Program Studi yang memiliki izin Menteri

(4) PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diselenggarakan secara nasional dalam sistem pembelajaran daring harus memperoleh izin direktur jenderal Pendidikan Tinggi

(6) PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi tatap muka yang memiliki izin Menteri.

(8) Penyelenggaraan PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memperoleh izin Menteri

Pasal 44

(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui:

a. modus tunggal;

b. modus ganda; atau

c. modus konsorsium.

(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi.

(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.

(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa program studi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup perguruan tinggi yang bersangkutan atau antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional.

Pasal 57

(1) Syarat pembukaan Program Studi PJJ terdiri atas:

a. Perguruan Tinggi yang mengusulkan pembukaan Program Studi PJJ telah memiliki Program Studi dalam bentuk tatap muka dengan nama dan jenjang yang sama;

b. Program Studi dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki Akreditasi dengan peringkat Unggul.

Pasal 66

(1)Pencabutan izin Perguruan Tinggi penyelenggara PJJ dilakukan dengan alasan: d. dikenai Sanksi Administratif berat.

Pasal 71

Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas:

i. Perguruan Tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;

Pasal 72

(3) Sanksi Administratif berat terdiri atas:

a. penghentian pembinaan;

b. pencabutan izin Program Studi; dan

c. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.

(4) Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan landasan hukum mengenai PJJ dan sumber  informasi lain, maka pendidikan jarak jauh  (PJJ) dalam bentuk hybrid atau modus ganda dan tunggal tanpa izin dari Menteri atau direktur jenderal Pendidikan Tinggi memiliki status illegal dikarenakan melanggar aturan. Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri adalah sanksi administrasi berat, salah satunya adalah: pencabutan izin Program Studi; dan pembubaran PTN/PTS atau pencabutan izin PTN/PTS. Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun