Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. Prof.Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tanpa Izin dari Menteri

13 Oktober 2023   20:07 Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:28 1349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pasal 43

(1)PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: Mata kuliah, program studi; atau Perguruan Tinggi

(2)PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah dalam suatu Program Studi yang memiliki izin Menteri

(4) PJJ dalam bentuk mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diselenggarakan secara nasional dalam sistem pembelajaran daring harus memperoleh izin direktur jenderal Pendidikan Tinggi

(6) PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah mata kuliah dan/atau beban studi dalam kurikulum Program Studi tatap muka yang memiliki izin Menteri.

(8) Penyelenggaraan PJJ dalam bentuk Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memperoleh izin Menteri

Pasal 44

(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui:

a. modus tunggal;

b. modus ganda; atau

c. modus konsorsium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun