Mohon tunggu...
Valentinus Galih Vidia Putra
Valentinus Galih Vidia Putra Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Politeknik STTT Bandung, Kemenperin R.I.

assoc. Prof.Dr. Valentinus Galih Vidia Putra, S.Si., M.Sc. is a Senior lecturer of physics at Politeknik STTT Bandung, the Ministry of Industry of the Republic of Indonesia. He received his Bachelor's degree from Universitas Gadjah Mada in 2010. In 2012 he received a Master of Science (supervisor: Prof. Dr. Eng. Yusril Yusuf, M.Sc., M.Eng), and in 2017, a Doctor of Physics (supervisor: Dr.rer.nat. Muhammad Farchani Rosyid, M.Si, and Dr. Guntur Maruto, M.Si) from Universitas Gadjah Mada with cum-laude predicate. Between 2017 and 2022, he spent his research time mostly at the Department of Textile Engineering, Politeknik STTT Bandung; Department of Pharmacy, Universitas Islam Bandung; Department of Physics, Universitas Gadjah Mada; Department of Physics, Universitas Nusa Cendana; and Universitas Trisakti. His current research interests are Artificial Intelligence, Plasma physics, Electronic textiles, Nanofiber, General theory of relativity, and applied physics. Office: Physics Lab., Gd. Manunggal, Politeknik STTT Bandung, Jalan Jakarta No.31, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272. Scopus Author ID: 57184259400 ResearcherID: N-9523-2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro dan Kontra Istilah Plagiat Diri Sendiri atau Self Plagiarism yang Membingungkan Dosen

24 September 2022   11:30 Diperbarui: 16 Januari 2023   10:36 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BAHWA kode etik mengenai plagiat diri sendiri sebagai norma hukum semestinya harus dapat mencerminkan pada hasil kajian teori dan praktik empirik. Artinya, bagaimana hasil telaah, analisis dan evaluasi terhadap peraturan terkait, serta bagaimana aspek yuridis dan filosofis (yang tertuang dalam UU 12 tahun 2011 dan UU 15 tahun 2019), memberi corak hukum yang baik, benar, adil dan jujur, sehingga tidak multitafsir dan ambigu yang akan merugikan banyak pihak dan terjadinya pelanggaran unsur keadilan dalam hak asasi manusia, semisal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat melakukann proses hukum seperti yang tertuang pada UU 39 tahun 1999 dengan menggunakan tuntutan hukum seperti KUHP pasal 310, pasal 311, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1365. Dikarenakan definisi plagiarism dan self-plagiarism berbeda, dan istilah self-plagiarism masih menimbulkan pro-kontra, bias serta multitafsir, serta tidak diatur dalam peraturan hukum positif yang berlaku, maka dirasakan bahwa pencantuman plagiarism ataupun self-plagiarism pada suatu karya ilmiah yang merupakan hasil gagasan dan ide miliknya sendiri dapat mencederai Pasal 17 dan Pasal 18 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada hak memperoleh keadilan.

Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai pandangan mengenai masih adanya pro dan kontra mengenai istilah plagiat diri sendiri. Penulis berharap bahwa istilah plagiat diri sendiri yang masih multitafsir dan memiliki kecenderungan bertentangan dengan beberapa aturan hukum positif di Indonesia tidak digunakan oleh  pihak tak bertanggungjawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan juga menghembuskan suatu isu negatif.  Penerbit dan penilai karya ilmiah harus lebih waspada terhadap laporan-laporan fiktif yang menghembuskan isu-isu self-plagiarism terhadap karya ilmiah seseorang jika tidak ingin berurusan dengan proses pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun