Mohon tunggu...
Dwi Rahmadj Setya Budi
Dwi Rahmadj Setya Budi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku Suara Rakyat, Suara Tuhan; Mengapa Gerakan Protes Sosial Sedunia Marak?

Jangan risih jika berbeda, tapi waspadalah jika semua terlihat sama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menangani Covid-19 Tak Cukup Hanya Sekadar "Yang Penting Vaksin"

6 Januari 2021   11:24 Diperbarui: 6 Januari 2021   16:23 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses distribusi vaksin Covid-19, Sumber: Validnews

Dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah mulai mendistribusikan vaksin ke 34 provinsi di Indonesia. Pendistribusian vaksin tersebut telah dimulai sejak 3 Januari 2021. Namun, dalam proses pendistibusian 3 juta vaksin hingga 7 Januari 2021 ini, beberapa hal krusial menjadi sorotan.

Seperti halnya yang disuarakan politisi Partai Demokrat di DPR RI. Mereka meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa melakukan vaksinasi sebelum adanya izin edar persetujuan penggunaan darurat/ Emergency Use Authorization (EUA) dan izin BPOM serta sertifikasi halal dari MUI. Bukankah ada pepatah lama mengatakan, "biar lambat asal selamat?".

Hal ini tentu saja sangat penting diperhatikan pemerintah. Bukan untuk memperlambat apalagi menghambat proses vaksinasi. Ketaatan pemerintah menjalankan aturan/prosedur dengan sendirinya akan membentuk optimisme masyarakat bahwa vaksin yang disuntikkan ke tubuh mereka benar dan tidak berdampak negatif.

Selain itu, ketaatan pemerintah dalam menjalankan aturan/prosedur tentunya akan menjadi rule model bagi publik. Apalagi selama ini pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sangat lekat dengan label 'Revolusi Mental'. Bagaimana rakyat akan patuh dengan aturan, jika dalam kondisi lainnya justru pemerintahlah yang tidak menjalankan aturan?

Diketahui, BPOM hingga Selasa (5/1/2021) baru menerbitkan 1,2 juta sertifikat lot release untuk vaksin Sinovac yang dibeli pemerintah dari Tiongkok. Saat ini, BPOM masih menunggu penyelesaian data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat atau efikasi vaksin yang diperlukan dalam rangka penerbitan EUA. Kesimpulannya, masih ada 1,8 juta vaksin yang belum bersertifikat lot release dan 3 juta vaksin yang dieadarkan tanpa UEA, izin BPOM, dan sertifikasi halal MUI.

Untuk diketahui bersama, masalah bukan hanya terjadi pada prosedural birokrasi semata. Paling krusial adalah bagaimana memastikan vaksin yang didistrubusikan bisa efektif dan sampai ke masyarakat. Pasalnya, vaksin ini harus disimpan dalam suhu standar 2 derajat celcius sampai 8 derajat celcius. Lalu bagaimana kesiapan cold chain di 10 ribu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Indonesia? Memadai?

Mengutip dari portal berita Merdeka, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa pada 12 Mei 2020 lalu, Puskesmas yang harusnya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan nyatanya hanya 33 persen yang memenuhi syarat.

Sementara itu, dari data Belanja Pemerintah Pusat 2021, anggaran untuk kesehatan hanya mendapat porsi 5,7 persen dari APBN. Sedangkan dari Belanja Kementerian /Lembaga, anggaran Kementerian Kesehatan berada diurutan kelima setelah PU, Pertahanan, Polri, dan Sosial.

Berkaca dari kesiapan prosedural, kesiapan teknis (kesiapan Puskesmas), dan kesiapan anggaran, jangan sampai program vaksinasi ini "sebelas-dua belas" dengan program bansos sebelumnya. Misalnya, dengan rendahnya mutu pelayanan di layanan kesehatan membuat banyak vaksin yang mubazir dan pada kahirnya membuat pemerintah harus belanja lebih untuk pengadaan vaksin yang rentan menjadi bancakan korupsi.

Seperti diketahui, sebanyak 50.000 paket bansos Covid-19 terbengkalai dan kadaluarsa ditemukan di Gudang Pulogadung. Selain itu, mahfum diketahui bersama, bansos menjadi bancakan korupsi yang melibatkan kader PDIP yang sekaligus menjabat Menteri Sosial, Juliari Batubara. Apakah vaksin Covid-19 akan bernasib sama?

Penting dipahami, penanganan pandemi Covid-19 bukan tentang apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Penanganan Covid-19 bukan hanya pertanggungjawaban jabatan politik semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun