Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia
Undang-Undang Omnibus Law telah ditandatangani Presiden sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setebal 1.187 halaman pada Senin, 2 Nopember 2020 yang lalu. Bagi banyak pihak yang menantikannya sebagai suatu harapan yang positif untuk negara ini  recovery  dan perkuatan ekonomi secara sustainability  tentu menyambutnya dengan gembira. Tetapi kemudian muncul masalah baru, bahwa telah terjadi kesalahan ketik pada Undang-undang tersebut. Ada dua kesalahan ketik, yaitu pada Pasal 6 dan Pasal 197.
Andaikan kesalahan yang bersifat klerikal ini terjadi pada sebuah buku biasa yang telah selesai dicetak, bahkan telah terpajang di toko buku sekalipun, penerbitnya cukup merevisi nya dengan cara  menyelipkan secarik kertas disela-sela halaman buku tersebut dengan tulisan 17 baris seperti ini: Â
Revisi:
Pada halaman 6, tertulis:
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: dst.
seharusnya tertulis
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha