sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: dst.
Pada halaman 757, tertulis
(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Seharusnya tertulisÂ
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Maka persoalanpun selesai. Hal ini bisa dilakukan pada buku cetakan apa saja. Buku cerita fiksi, Non fiksi, pelajaran sekolah, resep masakan, bahkan Buku yang berisi Undang-Undang sekalipun.
Tetapi ini terjadi pada sebuah Undang-Undang hasil perumusan antara parlemen dan pihak pemerintah, yang telah melalui proses persidangan berhari-hari yang juga telah melalui sidang paripurna yang telah disetujui secara sah, serta telah menjadi Undang-undang yang juga telah ditandatangani oleh Presiden dan telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara dengan nama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita Kerja.
Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang tersebut, dan hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
Terdapat dua kesalahan ketik yang cukup fatal terjadi, pertama pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. Tetapi, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Seharusnya hal rujukan dimaksud adalah Pasal 4 huruf a, tanpa ayat.
Kesalahan ketik kedua pada  Pasal 175 Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja. Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sahnya keputusan pemerintahan.
Pada ayat (5), tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.