Mohon tunggu...
Dr.Jody Antawidjaja
Dr.Jody Antawidjaja Mohon Tunggu... Dosen - Doktor Ilmu Hukum dan profesi Akuntan, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta pengamat sosial, sastra dan seni budaya

Penggiat Hukum Pajak, Ekonomi, Teater dan Sastra yang diawali sebagai aktivis Teater dan Sastra Bulungan yang terjebak sebagian besar waktunya sebagai birokrat dan dosen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Ketik, Masalah Klerikal pada Undang-Undang Cipta Kerja, Tak Perlu Perppu!

13 November 2020   14:42 Diperbarui: 13 November 2020   14:47 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai reaksi ahli hukum memberikan pendapat yang beragam. Ada pendapat bahwa salahsatu pasal tidak dapat dilaksanakan maka akan menggugurkan keseluruhan Undang-Undang itu sendiri, adapula yang menganjurkan untuk segera lakukan Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar segera dibuatkan Undang-Undang perubahannya.  

Memang kewenangan MK adalah menguji undang-undang secara formil dan materiil. Tetapi, kesalahan pengetikan belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang ataupun substansi dari UU itu sendiri. Perbaikan ketikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja. Karena masalahnya hanya soal pengetikan yang menyangkut pasal rujukan. Kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan. Namun, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dari tiga alternatif mekanisme yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal ini, yakni melalui executive review, legislative review, atau judicial review. Mekanisme judicial review dilakukan melalui lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi (MK), akan menimbulkan kesangsian pengujian yang akan dilakukan, bila hanya menguji materi "salah ketik". Jika proses pembentukan sebuah undang-undang didapati karena kesalahan prosedur, maka UU tersebut berpotensi untuk dapat dibatalkan MK. 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya asas kecermatan dalam pembentukan undang-undang. Namun, asas itu menyangkut rumusan suatu norma, bukan persoalan pengetikan, dan salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tak substansial. Sehingga mempersoalkan salah ketik untuk menjadi dasar penafsiran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan itu menjadi mustahil.. Sementara, opsi legislative review melalui amandemen UU baru akan dibahas setelah proses judicial review di MK selesai dan menyatakan terdapat pasal yang harus diubah secara substansial.

Proses perbaikan sebuah undang-undang bisa juga ditempuh melalui executive review dengan presiden menerbitkan perppu yang mengoreksi pasal bermasalah. Tetapi yang menjadi soal adalah bahwa tak ada ihwal kegentingan yang memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja. Sehingga untuk mengatasi persoalan sebatas salah ketik saja, maka perbaikannya tak perlu menempuh langkah-langkah tersebut

Kesalahan pengetikan itu bisa diperbaiki dengan cara DPR dan pemerintah duduk bersama untuk melakukan perbaikan sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya selama ini untuk mengatasi kesalahan manusiawi seperti typo, salah ketik, salah tulis, salah hitung, yang tidak mengubah substansi, melalui mekanisme Distribusi II yang selama ini telah berulang kali digunakan dalam praktik teknis-administrasi dalam teknis penyebarluasan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan mencabut undang-undang yang telah dipublikasikan dari Lembaran Negara di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, undang-undang hasil perbaikan itu diterbitkan. Sedangkan nomor undang-undang tidak berubah dan Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki dari kesalah ketikannya itu.

Mekasnisme ini juga telah digunakan pada perbaikan UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Lampung. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Bahkan, ada pula peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan di dalam Distribusi II yakni PP Nomor 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Belajar dari case RUU Haluan Ideologi Pancasila, UU Cipta Kerja yang muatannya lebih besar dengan implikasi yang lebih luas, maka dibutuhkan soliditas, kesepakatan, semangat kebangsaan dan niat yang kuat dari pihak eksekutif dan legislatif untuk menuntaskannya sampai pada lahirnya berbagai PP dan Peraturan pelaksanaan lain untuk melengkapinya.

Kalau sesuatu sudah berjalan rutin dan lebih mudah, mengapa harus dipersulit?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun