Mohon tunggu...
Dr.Jody Antawidjaja
Dr.Jody Antawidjaja Mohon Tunggu... Dosen - Doktor Ilmu Hukum dan profesi Akuntan, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta pengamat sosial, sastra dan seni budaya

Penggiat Hukum Pajak, Ekonomi, Teater dan Sastra yang diawali sebagai aktivis Teater dan Sastra Bulungan yang terjebak sebagian besar waktunya sebagai birokrat dan dosen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Ketik, Masalah Klerikal pada Undang-Undang Cipta Kerja, Tak Perlu Perppu!

13 November 2020   14:42 Diperbarui: 13 November 2020   14:47 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia

Undang-Undang Omnibus Law telah ditandatangani Presiden sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setebal 1.187 halaman pada Senin, 2 Nopember 2020 yang lalu. Bagi banyak pihak yang menantikannya sebagai suatu harapan yang positif untuk negara ini  recovery  dan perkuatan ekonomi secara sustainability  tentu menyambutnya dengan gembira. Tetapi kemudian muncul masalah baru, bahwa telah terjadi kesalahan ketik pada Undang-undang tersebut. Ada dua kesalahan ketik, yaitu pada Pasal 6 dan Pasal 197.

Andaikan kesalahan yang bersifat klerikal ini terjadi pada sebuah buku biasa yang telah selesai dicetak, bahkan telah terpajang di toko buku sekalipun, penerbitnya cukup merevisi nya dengan cara  menyelipkan secarik kertas disela-sela halaman buku tersebut dengan tulisan 17 baris seperti ini:  

Revisi:

Pada halaman 6, tertulis:

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: dst.

seharusnya tertulis

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun