Mohon tunggu...
Pandapotan Silalahi
Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Editor - Peminat masalah-masalah sosial, politik dan perkotaan. Anak dari Maringan Silalahi (alm) mantan koresponden Harian Ekonomi NERACA di Pematangsiantar-Simalungun (Sumut).

melihat situasi dan menuliskan situasi itu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Demo KPU Sumut, Menyoal Iklan Kampanye DPD 3,7 Miliar Rupiah

29 Maret 2019   00:57 Diperbarui: 29 Maret 2019   01:01 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo KPU Sumut yang digelar wartawan Kota Medan. (dokpri)

Demo KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (28/3/2019) bisa jadi pelampiasan puluhan wartawan Kota Medan yang tak puas dengan kinerja personil penyelenggara Pemilu di daerah ini.

Demo KPU Sumut, Tuntut Mundur Ketua KPU

Persoalan demi persoalan kian merembet kemana-mana. Tak cuma masalah iklan kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Provinsi Sumut. Soal pengkotak-kotakan wartawan yang bertugas meliput di sini pun mencuat ke permukaan. Tidak itu saja, komisioner KPU Sumut dituding tak faham aturan main, hingga menuntut Yulhasni sebagai Ketua KPU Sumut dituntut copot dari jabatannya.

Namanya demo, tuntutan mereka sah-sah saja. Namun jika dikupas satu persatu, mungkin bisa jadi persoalan.

Satu hal yang mungkin menarik untuk dipersoalkan adalah soal 'kue iklan' yang sedang diributi itu. Ya, dalam aksi demo yang berdurasi 30 menit, para kuli tinta yang ditugaskan para Pemimpin Redaksinya meliput kegiatan-kegiatan di KPU Sumut menyoal iklan kampanye DPD yang konon jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 3,7 miliar.

Setidaknya itu menurut asumsi para pendemo. Sebagaimana yang sudah santer diberitakan di sejumlah media online, pagu anggaran iklan media sebesar Rp 3,7 miliar dipecah sendiri dengan alat bukti hasil rapat pleno komisioner KPUD Sumut menjadi 3 media televisi dan 3 media radio sebesar Rp 2,7 miliar. 3 media cetak sebesar Rp 630 juta dan 5 media daring (online) sebesar Rp 154 juta.

Kacamata pendemo memang ada benarnya, jika mengacu pada Keppres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa setidaknya rencana penayangan iklan kampanye DPD itu diumumkan seluas-luasnya. Okelah, KPU Sumut memiliki website sendiri. Apakah itu cukup, bahwa seluruh pengumuman sudah dipublikasikan di website itu?

KPU Sumut Hanya Eksekutor 

Lantas sudahkah berjalan iklan layanan itu? Jika memang sudah atau sedang berjalan maka KPU Sumut yang mengaku hanya sebagai 'eksekutor' dari regulasi (kebijakan) KPU Pusat benar-benar bernyali dan sudah berpikir matang terhadap resiko yang mungkin terjadi.

Soalnya, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang bermunculan, mengapa hanya segelintir media yang 'menikmati' pagu anggaran kampanye itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun