Mohon tunggu...
Pandapotan Silalahi
Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Editor - Peminat masalah-masalah sosial, politik dan perkotaan. Anak dari Maringan Silalahi (alm) mantan koresponden Harian Ekonomi NERACA di Pematangsiantar-Simalungun (Sumut).

melihat situasi dan menuliskan situasi itu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi PDAM Tirtanadi Rp 58 Miliar, Apa Kabar Kejari Belawan?

29 Mei 2018   17:52 Diperbarui: 30 Mei 2018   02:14 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: ilustrasi kompas

Sepertinya perkara korupsi di negeri ini tak pernah bisa terkikis habis. Termasuk dugaan korupsi PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, misalnya. Angka dugaan korupsi yang kini diproses Kejari Belawan itu cukup fantastis, mencapai Rp 58 miliar. Meski sudah 3 tahun diselidiki dan kasusnya masuk ke tahap penyidikan, tapi entah kenapa hingga sekarang tak ada tersangka dalam kasus itu. Hal inilah yang bikin warga Sumatera Utara menyoroti kinerja Kejari Belawan.

Bagaimana tidak? Setelah 3 tahun didalami, mega korupsi PDAM Tirtanadi Rp 58 miliar itu hingga kini tak jelas ujung pangkalnya.

Mungkin nanti, setelah disiarkan Kompasiana.com barulah penyidik di Kejari Belawan ini 'hubar-habir'. Karena bagaimanapun tulisan saya ini akan sampai ke Kejagung RI. Kejagung bakal mengetuk ke bawahannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selanjutnya mengetuk ke bawah lagi ke Kejari Belawan, selaku penyidik yang menyelidiki kasus itu.

Setelah 3 tahun mungkin para koruptor di PDAM Tirtanadi ini masih bisa 'melenggang kangkung'. Tapi saya masih optimis, ada kemajuan terhadap perkara korupsi di perusahaan plat merah milik Sumatera Utara itu.

Setidaknya itulah harapan warga daerah ini. Bahwa penyidik di Kejari Belawan segera menetapkan status tersangka terhadap perkara korupsi di PDAM Tirtanadi itu.

Harapan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya selama ini, air yang tiba di rumah konsumennya sering bercacing, berlumpur dan bau tanah. Muncul lagi perkara korupsi di PDAM Tirtanadi yang nilainya Rp 58 miliar, siapa yang tak geram? Manakala konsumen selalu mengeluhkan kualitas airnya saat itu pula para oknum pejabat di PDAM Tirtanadi seenak perutnya melakoni praktik korupsi hingga miliaran rupiah.

Satu pertanyaan untuk Kejari Belawan, ketika persoalan ini sudah tahap penyidikan tiga tahun lalu, kenapa hingga kini seolah 'jalan di tempat' tidak ada perkembangan kasus? Jangankan untuk ditahan, tersangka dalam kasus ini pun belum ada. Selaku masyarakat awam, wajar bergumam macam-macam dalam hatinya.

foto kiri Kantor Kejari Belawan, foto kanan Kantor PDAM Tirtanadi di Medan.
foto kiri Kantor Kejari Belawan, foto kanan Kantor PDAM Tirtanadi di Medan.
Korupsi PDAM Tirtanadi, Jangan Dijadikan 'ATM Berjalan'

Namun, melihat lambannya Kejari Belawan menangani kasus korupsi PDAM Tirtanadi itu, sudah saatnya mendapat perhatian serius dari Kejagung. Artinya, Kejagung layak mengevaluasi kinerja penyidik di Kejari Belawan. Soalnya, 3 tahun lamanya kasus ini mengambang begitu saja. Jadi selama 3 tahun itu, apa yang dikerjakan Kejari Belawan?

Mau menjadikan 'ATM Berjalan' kasus ini? Duh, mudah-mudahan tidak, ya! Karena, kalau itu terjadi, celaka 12!

Sejatinya kita semua menginginkan penegakan supremasi hukum di negeri ini. Tapi manakala melihat kinerja Kejari Belawan, sungguh layak untuk dipertanyakan. Terlebih persoalan ini sudah dalam tahap penyelidikan. Namun kenapa berhenti sampai di situ? Ada apa? Apa karena mau lebaran? Gesek dulu ATM para koruptor PDAM Tirtanadi? Hal-hal seperti ini yang muncul dalam benak masyarakat kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun