Mohon tunggu...
Pandapotan Silalahi
Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Editor - Peminat masalah-masalah sosial, politik dan perkotaan. Anak dari Maringan Silalahi (alm) mantan koresponden Harian Ekonomi NERACA di Pematangsiantar-Simalungun (Sumut).

melihat situasi dan menuliskan situasi itu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi PDAM Tirtanadi Rp 58 Miliar, Apa Kabar Kejari Belawan?

29 Mei 2018   17:52 Diperbarui: 30 Mei 2018   02:14 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: ilustrasi kompas

Begitu pun dengan Kejati Sumut. Ada yang sedikit aneh. Meski sudah tahu kinerja Kejari Belawan lamban, mengapa tidak memerintahkan penyidik agar segera menuntaskan perkara itu? Apalagi 3 tahun lamanya, bukan waktu yang singkat. Dalam 3 tahun itu sama dengan 3x365 hari = 1.095 hari. Intinya, tak masuk akal sehat juga, kalau perkara korupsi seperti ini belum ada kemajuan, belum ada ditetapkan sebagai tersangka, belum ada pula yang ditahan.

Kenapa DPRD Sumut Cukup Bernafsu?

Melihat lambannya kinerja Kejari Belawan itu, bisa memperburuk reputasi lembaga Adhyaksa. Masih bisakah masyarakat mempercayai lembaga Kejaksaan untuk sebuah kasus korupsi PDAM Tirtanadi?

Belum lama ini ini DPRD Sumut cukup bernafsu untuk memanggil Kejari Belawan dan PDAM Tirtanadi. Tujuannya, biasalah! Mempertanyakan kinerja Kejari Belawan terhadap kasus ini. Namun upaya pemanggilan Legislatif terhadap para pihak ini hendaknya murni. Ibarat pepatah jangan ada udang di balik batu, untuk tarik sana atau tarik sini. Karena kita juga sama-sama faham bahwa kualitas anggota dewan kita yang duduk di lembaga legislatif itu juga 'manusia'. Sering menyalahgunakan posisi untuk melakoni hal-hal yang tak terpuji. Ini memang tak terbantahkan. Apalagi saat ini, 38 orang anggota dan eks anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap APBD Provinsi Sumut ketika dijabat Gatot Pujonugroho.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Sumut, ada baiknya melaporkan kembali kasus ini ke Kejagung. Bila perlu membuat laporan resmi seputar mega korupsi PDAM Tirtanadi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Karena, selaku lembaga Legislatif, DPRD Sumut berwenang untuk melakukan hal seperti ini. Dengan begini, kasus korupsi PDAM Tirtanadi makin terang benderang.

Ini Data Dugaan Korupsinya

Seperti santer diberitakan sejumlah media lokal di Sumatera Utara data rincian laporan pengaduan meliputi tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Lalu, pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Selain itu, untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712. Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun