Mohon tunggu...
Doni Ekasaputra
Doni Ekasaputra Mohon Tunggu... Dosen - Jebolan Mahad Aly Situbondo

Mengolah rasa menuju cinta-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Mana Dulu, Qada' Hutang Puasa Atau Puasa Sunah Syawal?

24 Mei 2021   10:21 Diperbarui: 24 Mei 2021   10:45 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, apa benar puasa sunnah Syawal bisa batal karena mengabaikan kewajiban qada' puasa Ramadan?

Jawaban jumhur ulama mengatakan tidak.  Hutang puasa tidak dapat menghalangi seseorang untuk melakukan puasa sunnah 6 hari bulan Syawal. Setiap orang punya hak yang sama untuk mendapatkan keutamaannya. Walaupun yang bersangkutan memiliki hutang puasa Ramadan.

Argumentasi jumhur ulama mulai dibangun dari status kewajiban qada' puasa, apakah kewajiban qada' puasa Ramadan itu sifatnya  "faur" (bersegera) ataukah longgar (tarakhi)?

Mayoritas ulama mengatakan bahwa kewajiban qada' puasa Ramadan  sifatnya "tarakhi". Artinya, waktu pelaksanaan qada' bisa diundur sampai menjelang pelaksanaan ramadan yang akan datang. Catatannya, jangan diundur sampai mengakibatkan ruang waktu untuk melakukan qada puasa menjadi  hilang.

Kewajiban qada' puasa ini agak beda dikit dengan dengan kewajiban qada' salat. Qada' salat wajib dilakukan sesegera mungkin. Tidak boleh ditunda-tunda atau molor-molor apabila penyebab meninggalkan salat bukan karena uzur syar'i. Namun apabila seseorang tidak salat karena ada uzur syar'i maka mengqada'-nya tidak harus  bersegera. Kalau kewajiban qada' puasa Ramadan mutlak berlaku secara "tarakhi", baik tidak puasa karena ada uzur atau tidak  ada uzur.

Salah satu dari tujuh dalil yang dijadikan pijakan oleh jumhur ulama adalah firman gusti Allah subhanahu wa ta'ala dalam surah Albaqarah ayat 148:

Terjemahnya dari syekh google kira-kira begini, "...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". Kali ini, embah google memberikan translite yang lumayan akurat, alhamdulillah. Biasanya banyaan salahnya daripada benarnya.

Coba baca teks arab dan terjemah ayat tersebut berulang kali. Ayat tersebut tidak akan pernah bisa berbicara apapun tanpa diajak untuk berbicara. Tidak ada kesimpulan hukum yang dapat dipetik darinya. Untuk itu antum butuh alat komunikasi. Alat komunikasi manusia dengan Alqur'an salah satu dari salah banyak lainnya adalah kaidah-kaidah usul  fiqh, bukan terjemah departemen agama. Alqur'an tidak akan pernah mampu menjadi pedoman menuju jalan yang lurus kalau hanya mencukupkan diri dengan Alqur'an terjemah.

Kata anak didiku di bangku Tsanawiyah, kalimat " "  pada ayat tersebut di atas berbentuk nakirah yang berada dalam kalimat "positif" (isbat). Kaidah usul fiqh mengatakan, "Isim nakiroh yang berada dalam susunan kalimat positif menunjukkan kemutlakan". Sejauh ini, kemutlakannya tidak dapat dibatasi (taqyid). Darinya, dapat ditarik pemahaman bahwa  tidak boleh membatasi qada' puasa dengan beberapa waktu tertentu kecuali ada dalil. Oleh sebab itu, kewajiban qada' bersifat "muassa'" melonggar, tidak perlu segera dikerjakan. 

Qada'-nya juga tidak perlu dilakukan  secara berurutan. Boleh dilakukan secara terpisah. Hal ini karena ayat di atas kedudukannya disamaratakan (ta'mim) dengan surah Albaqarah ayat 196 yang berbicara tentang kewajiban berpuasa sebagai ganti dari dam haji.

Alasan lainnya masih banyak, silahkan lihat sendiri di buku, "Ikhtiyarat al-Fiqhiyah" karangan Ubaidillah Almubarakfuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun