Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peluang Anies Melawan Pengembang Reklamasi

3 Agustus 2019   06:09 Diperbarui: 3 Agustus 2019   06:17 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H. Keputusan itu sekaligus menganulir SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.

Anies Baswedan kabarnya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Mencabut izin reklamasi memang janji Anies pada saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan keputusan PTUN ini, Anies bisa saja mengelak dari janjinya.

Publik bisa saja berasumsi Anies sekadar ingin populer dengan menghentikan proyek reklamasi namun sebenarnya Anies tak serius. Setidaknya sudah lepas dari kewajiban janji politik Pilkada. Spekulasi ini harus dijawab Anies dalam banding nantinya.

Meski memiliki pakar-pakar hukum hebat, kekalahan ini merupakan pukulan telak bagi Anies. Ada yang beranggapan Anies terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan SK penghentian izin reklamasi. Anies hanya berpikir politis lupa pada aspek yuridis.

Kelanjutan drama reklamasi akan terus dipantau publik. Anies tak boleh main mata dengan pengembang. Ia harus tunaikan janji politiknya, jangan mencari kambing hitam kegagalan di PTUN. Usahanya perlu lebih keras lagi.

Harus diakui, Anies kewalahan memimpin Jakarta sendirian. Lambannya DPRD Jakarta memilih wakil bagi Anies seolah disengaja. Seolah ada agenda melumpuhkan Anies yang dianggap kandidat kuat Capres 2024.

Anies harus sadar bahwa lawannya kali ini bukan Ahok. Lawannya kali ini para pemodal yang memiliki sumber daya tak terbatas. Mereka yang dulunya pernah kerja sama dengan Ahok dan Jokowi serta gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

Kekalahan di PTUN memberi pelajaran penting bagi Anies agar tidak asal-asalan mengeluarkan kebijakan. Kelemahan dalam SK yang diterbitkannya itu yang dibaca pihak pengembang. Melalui celah itulah mereka mengajukan gugatan dan hasilnya mereka menang.

Meski sudah menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum, Pemprov DKI Jakarta hendaknya melibatkan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini masyarakat yang terkena dampak langsung dari proyek reklamasi. Sekali lagi, jika Anies memang serius menang.

Namun jika semua hanya sandiwara yang ingin menyenangkan pengembang dan pendukung, skenario ini sudah apik. Tak perlu melibatkan masyarakat. Secara politik Anies sudah memenuhi janji dan secara yuridis Anies telah membuat senang pengembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun