Darurat militer adalah situasi di mana kendali suatu wilayah atau negara diambil alih oleh militer, biasanya karena keadaan yang mendesak seperti kerusuhan besar, pemberontakan, atau bencana alam yang tidak dapat diatasi oleh pemerintah sipil biasa.Â
Jika darurat militer diberlakukan di Indonesia akibat demonstrasi dan kerusuhan dari tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025, berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:Â
Pengambilalihan Kekuasaan oleh Militer
- Kendali Penuh: Presiden atau panglima tertinggi angkatan perang akan menyerahkan kendali pemerintahan kepada militer .
- Pembatasan Sipil: Militer akan memiliki wewenang penuh untuk memberlakukan jam malam, membatasi pergerakan warga sipil, dan mengendalikan komunikasi .
Dampak terhadap Kebebasan Sipil
- Pembatasan Hak Asasi: Kebebasan berkumpul, berpendapat, dan pers dapat dibatasi untuk menjaga ketertiban umum.
- Penangkapan dan Penahanan: Militer berhak melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui proses hukum yang biasa.
Potensi Pelanggaran HAM