Media sosial kini masih saja dipenuhi konten yang memperlihatkan kekerasan terhadap hewan peliharaan.Â
Kucing dilempar, anjing dipukul, bahkan disiksa hanya demi konten hiburan dan sensasi. Banyak dari video-video ini mendapat jutaan penonton, tapi sayangnya sedikit sekali yang menyoroti aspek etika dan hukum di baliknya.Â
Kekerasan terhadap hewan seolah dianggap sepele, dan ini mencerminkan masih rendahnya kepedulian terhadap kesejahteraan makhluk hidup yang tidak bisa membela diri.Â
Lebih menyedihkan lagi, pelaku sering kali dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Kekerasan terhadap hewan bukan satu-satunya masalah.Â
Di berbagai daerah di Indonesia, anjing dan kucing masih diperdagangkan dan dikonsumsi sebagai bahan pangan.Â
Ini jelas menimbulkan dilema etika dan kesehatan. Dua hewan ini secara umum telah diakui sebagai hewan kesayangan, bukan ternak konsumsi.Â
Praktik konsumsi ini tidak hanya melanggar norma kesejahteraan hewan, tetapi juga berisiko menularkan penyakit berbahaya seperti rabies, penyakit yang hingga kini masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies, dengan 122 kematian.Â
Sebelumnya, pada tahun 2023, tercatat lebih dari 103.000 kasus gigitan, dengan jumlah kematian mencapai 103 jiwa.Â