Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Harus Peka Terhadap Perlindungan Hewan

15 Oktober 2025   04:32 Diperbarui: 15 Oktober 2025   04:32 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan anjing dan kucing (Sumber: Freepik)

Rabies tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian penyakit hewan kita masih sangat lemah. 

Pemerintah telah mencanangkan target Indonesia bebas rabies pada 2030, tetapi langkah ke arah sana masih berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merawat hewan peliharaan terus meningkat. Berdasarkan Consumer Report Indonesia 2023 yang dirilis oleh Standard Insights, lebih dari 58 persen masyarakat Indonesia memiliki hewan peliharaan, dengan kucing sebagai pilihan utama. 

Penjualan pakan hewan meningkat tajam, begitu juga dengan permintaan layanan seperti grooming, vaksinasi, hingga pemeriksaan kesehatan rutin. 

Ini menunjukkan bahwa hewan kesayangan kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan keluarga, bukan lagi simbol status sosial semata.

Namun, pertumbuhan kesadaran ini tidak diimbangi dengan dukungan sistemik dari negara. 

Layanan kesehatan hewan masih tergolong mahal dan tidak merata. Biaya konsultasi di klinik hewan bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan lebih jika harus ada tindakan medis lanjutan. 

Belum ada skema asuransi hewan yang melindungi pemilik dari beban biaya tak terduga. Akses terhadap fasilitas medis veteriner juga masih sangat terbatas, terutama di daerah luar kota besar.

Yang lebih mencemaskan, hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur tentang kedokteran hewan. 

Padahal, dokter hewan adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit ke manusia. 

Tanpa regulasi yang jelas, posisi dokter hewan berada dalam ruang hampa hukum, tidak ada perlindungan yang memadai, tidak ada standar praktik yang diatur secara legal, dan tidak ada ketentuan jelas tentang hak dan kewajiban antara dokter hewan dan pemilik hewan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun