Mengawal RUU ini berarti memastikan bahwa perlindungan hewan tidak berhenti pada kata "kesejahteraan" sebagai jargon, tetapi dilaksanakan melalui sistem, bukan sekadar reaksi.Â
Dengan kesiapan politik, dukungan masyarakat sipil, dan momentum kesehatan global seperti Hari Rabies Dunia, tidak ada alasan untuk menunda lagi. Saatnya memastikan hewan di Indonesia, baik yang hidup di rumah, hutan, perairan, kandang, maupun jalanan, tidak lagi dipandang sebagai komoditas semata, tetapi sebagai makhluk hidup yang kesehatannya terkait langsung dengan masa depan manusia. Semoga!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI