Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Patut Kita Kawal

27 September 2025   20:44 Diperbarui: 27 September 2025   20:44 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perlindungan Hewan (Sumber gambar: Freepik)

Siapa pun yang peduli pada martabat hewan dan kesehatan masyarakat seharusnya melihat keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai momentum besar yang tidak boleh berlalu begitu saja. 

Masuknya RUU ini dalam daftar 67 Prolegnas Prioritas tahun 2026 merupakan capaian penting, apalagi usulannya datang langsung dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sudah menyampaikan apresiasinya atas hasil Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2023, namun apresiasi saja tidak cukup. RUU ini wajib kita kawal agar tidak berhenti sebagai wacana, dan agar substansinya benar-benar mencerminkan perlindungan menyeluruh terhadap hewan, baik satwa kesayangan, ternak, satwa liar maupun hewan akuatik.

Dukungan politik lintas fraksi memperlihatkan kesiapan politik yang jarang terjadi. Fraksi Golkar, NasDem, PAN, dan PDI-P sudah secara terbuka menyatakan komitmen mereka terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. 

Komitmen ini bukan hanya soal kepedulian terhadap hewan kesayangan, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat. 

Berdasarkan survei DMFI tahun 2021, sekitar 7% anjing yang diperdagangkan untuk konsumsi terinfeksi rabies atau pernah kontak dengan hewan positif rabies. 

Di beberapa daerah Jawa dan Sulawesi, masih ditemukan pasar yang menjual 50 hingga 200 ekor anjing per pekan untuk konsumsi manusia. Dengan 12 juta populasi anjing di Indonesia dan sekitar 3 juta di antaranya hidup bebas tanpa vaksinasi, risiko penularan rabies sangat tinggi. 

Karena itu, alasan pertama mengapa RUU ini wajib dikawal adalah faktor kesehatan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan momentum Hari Rabies Dunia yang jatuh setiap 28 September.

Setiap tahun, rabies masih merenggut lebih dari 150-200 nyawa di Indonesia menurut data Kementerian Kesehatan, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak. 

WHO mencatat ribuan kasus gigitan hewan penular rabies yang tidak tercatat secara resmi. Tanpa regulasi kuat terhadap peredaran, perdagangan, dan kesejahteraan hewan penular rabies, sulit membayangkan Indonesia bisa terbebas dari penyakit mematikan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun