Pengungkapan kasus penyembelihan anjing di sebuah rumah makan di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali membuka mata kita tentang realitas perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia.Â
Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap aparat pada Jumat, 12 September 2025, karena diduga menjadikan rumah makannya sebagai tempat penyembelihan anjing.Â
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan benar saja ditemukan praktik penyembelihan yang berlangsung di tempat tersebut.
Kasus ini bukan yang pertama. Di berbagai daerah, termasuk Pekanbaru, Banjarmasin, hingga kota-kota lain, praktik serupa terus marak. Bahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin baru-baru ini mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing, dengan alasan kesehatan sekaligus norma sosial dan agama.Â
Sementara itu, Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) juga telah berulang kali mengingatkan bahwa praktik ini berbahaya, baik bagi kesehatan masyarakat maupun kesejahteraan hewan.
Selain itu, konsumsi daging anjing juga bukan hanya persoalan etika dan agama, tetapi menyangkut aspek kesehatan masyarakat, hukum, hingga moralitas sosial. Sehingga menurut penulis, setidaknya ada lima bahaya besar dari konsumsi daging anjing yang seharusnya menjadi perhatian kita semua. Lima bahaya tersebut adalah:
Pertama, Bahaya Kesehatan: Risiko Penularan Penyakit Mematikan
Bahaya pertama yang sangat nyata adalah ancaman kesehatan. Hewan seperti anjing bukanlah hewan ternak yang dibudidayakan secara resmi untuk konsumsi.Â
Artinya, tidak ada standar pemeriksaan kesehatan atau pengawasan veteriner yang memastikan dagingnya layak dikonsumsi.
Daging anjing berpotensi menjadi media penularan berbagai penyakit zoonosis, salah satunya rabies.Â