Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

MenPanRB Dinilai Salah dalam Menterjemahkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan

19 Februari 2025   06:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   13:02 7517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Klinik hewan
2. Rumah sakit hewan
3. Laboratorium kedokteran hewan
4. Peternakan
5. Lembaga pemerintah atau swasta yang terkait dengan kesehatan hewan.

Gelar yang umum digunakan untuk Paraveterinary Worker adalah:

1. Asisten Dokter Hewan (ADH)
2. Teknisi Kedokteran Hewan (TKH)
3. Asisten Veteriner (AV)
4. Petugas Kesehatan Hewan (PKH)

Namun, perlu diingat bahwa gelar dan tugas-tugas Paraveterinary Worker dapat bervariasi tergantung pada negara dan institusi.

Artinya, Paraveterinary Worker jelas tidak merujuk pada profesi dokter hewan.

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Inggris, terjemahan dari dokter hewan adalah vet atau veterinarian. Tetapi karena jabatan fungsionalnya adalah medik veteriner atau bukan dokter hewan, maka wajar, jika MenPanRB kemudian menterjemahkan menjadi Paraveterinary Worker. 

Oleh sebab itu, Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional medik veteriner harus serius untuk segera menggantinya menjadi jabatan fungsional dokter hewan saja.

Pasalnya, kasihan dokter hewan ASN kita. Mereka sudah bekerja menjalankan profesinya selaku abdi negara, tetapi ternyata negara kurang tepat dalam memberi ruang pada jabatan fungsionalnya.

Semoga berbagai pihak menindaklanjuti persoalan ini. Semoga!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun