Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Dua Kesan Pemilu 2024: Kami Harus Pemilihan Suara Ulang (PSU)

18 Februari 2024   08:27 Diperbarui: 19 Februari 2024   07:19 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang Petugas Ketertiban di TPS (Dok. Pri)

Pada pemilu tahun 2024 ini, ada dua hal yang membuat saya cukup berkesan. Pertama, saya menjadi anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 058 Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri. Namun, anehnya, saya justru terdaftar di DPT lain yakni di TPS 059. Sebuah TPS yang saya sendiri tidak menjadi KPPS di sana.

Keanehan ini sejatinya mulai terlihat di kisaran 7 hari menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.

Pasalnya, jauh sebelum SK penetapan saya bertugas di TPS mana, saya memang terdaftar di TPS 058. Artinya, saya menjadi anggota KPPS di TPS yang sama. Tujuannya tentu untuk memudahkan dalam pelaksanaan. Agar saya tidak perlu meminta izin mencoblos ke luar TPS ketika sedang bertugas.

Tetapi, Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, saya bersama semua anggota KPPS 058 justru terdaftar di TPS 059. Demikian sebaliknya, seluruh anggota KPPS 059 mencoblosnya di TPS 058. Kebetulan, dua TPS ini sama-sama berada dalam satu kompleks perumahan yang sama.

Akibatnya, kami pun mengatur waktu. Untuk "saling" pindah mencoblos. Karena apa boleh buat, mau mengurus pindah memilih pun sangat tanggung. TPS-nya hanya bersebelahan.

Oleh sebab itu, inilah kesan pertama yang saya rasakan. Bahkan, ini untuk pertama kalinya sejak saya bertugas menjadi anggota KPPS namun mencoblos di TPS lain.

Kemudian yang kedua, TPS 059 yang merupakan TPS tempat saya mencoblos, harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Nomor 136/PM.00.02/K.KR-06/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 perihal Instruksi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhadap 8 (delapan) TPS se-Kota Tanjungpinang, salah satunya adalah di TPS 059 Kelurahan Batu IX. 

Menurut Bawaslu, kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang adalah karena terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, namun oleh anggota KPPS justru diberikan 5 hak surat suara. Untuk pelaksanaan PSU-nya kapan, masih menunggu informasi lebih lanjut.

Sebagai sesama anggota KPPS, jujur saja ini merupakan kejadian yang tidak pernah saya duga. Bahkan, kejadian seperti ini tidak pernah saya alami.

Namun demikian,  adanya PSU ini justru membawa hikmah. Rupanya, PSU ini menjadi "pertarungan sengit" bagi beberapa calon legislatif (Caleg). Khususnya untuk Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun