Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penularan Penyakit LSD dan PPR Pada Hewan Kurban, Simak Edaran Pemerintah

6 Juni 2023   21:14 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:17 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan Pemeriksaan Posmortem pada Hewan Kurban oleh tenaga Kesehatan Hewan (sumber : Dok. Pri)

Selanjutnya, Perubahan postmoftem yang menciri pada PPR, meliputi:

(1) Luka terbuka (erosi) di rongga mulut, perbatasan gusi dan bibir, serta pipi bagian dalam; 

(2) Perdarahan pada mukosa saluran pencernaan dan saluran pernafasan; 

(3) Perdarahan dan kemerahan membentuk pola belang (zebra stripes of congestion) pada bagian belakang usus besar (colon); dan 

(4) Perubahan pada organ paru-paru berupa pemadatan, perdarahan, perubahan warna menjadi lebih gelap. 

Kemudian, keputusan Postmortem Karkas dan organ, jika normal atau tidak menunjukkan perubahan maka dapat dikonsumsi;

Selanjutnya, Karkas, daging dan/atau hasil samping yang mengalami kelainan dilakukan timming (penyayatan dan pemisahan) jika menunjukkan perubahan patologis atau penyakit yang diduga LSD; dan Seluruh karkas dan organ dari hewan kurban yang menunjukkan infeksi sistemik (septicaemia) harus dimusnahkan secara keseluruhan. 

Kondisi infeksi sistemik ditunjukkan dengan kondisi seperti limfonodus membesar, perdarahan (haemorrhaghi) di berbagai organ, limpa membengkak, terdapat cairan bercampur darah di rongga perut dan rongga dada, dapat disertai dengan kekuningan (ikterus).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun