Selanjutnya, Perubahan postmoftem yang menciri pada PPR, meliputi:
(1) Luka terbuka (erosi) di rongga mulut, perbatasan gusi dan bibir, serta pipi bagian dalam;Â
(2) Perdarahan pada mukosa saluran pencernaan dan saluran pernafasan;Â
(3) Perdarahan dan kemerahan membentuk pola belang (zebra stripes of congestion) pada bagian belakang usus besar (colon); danÂ
(4) Perubahan pada organ paru-paru berupa pemadatan, perdarahan, perubahan warna menjadi lebih gelap.Â
Kemudian, keputusan Postmortem Karkas dan organ, jika normal atau tidak menunjukkan perubahan maka dapat dikonsumsi;
Selanjutnya, Karkas, daging dan/atau hasil samping yang mengalami kelainan dilakukan timming (penyayatan dan pemisahan) jika menunjukkan perubahan patologis atau penyakit yang diduga LSD; dan Seluruh karkas dan organ dari hewan kurban yang menunjukkan infeksi sistemik (septicaemia) harus dimusnahkan secara keseluruhan.Â
Kondisi infeksi sistemik ditunjukkan dengan kondisi seperti limfonodus membesar, perdarahan (haemorrhaghi) di berbagai organ, limpa membengkak, terdapat cairan bercampur darah di rongga perut dan rongga dada, dapat disertai dengan kekuningan (ikterus).