Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penularan Penyakit LSD dan PPR Pada Hewan Kurban, Simak Edaran Pemerintah

6 Juni 2023   21:14 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:17 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan Pemeriksaan Posmortem pada Hewan Kurban oleh tenaga Kesehatan Hewan (sumber : Dok. Pri)

7. tampilan (adanya benjol, pembengkakan);

Sementara itu, pemeriksaan secara individu juga dilakukan terhadap hewan kurban yang menunjukkan gejala klinis LSD dan PPR, dan/atau dicurigai tertular LSD dan PPR;

Kemudian, Kriteria hewan kurban yang dapat dipotong bersyarat antara lain: 

(1) hewan kurban tidak demam (suhu tubuh kurang dari 40.5C); dan 

(2) pemotongan bersyarat dilakukan paling lama 1 (satu) jam setelah pemotongan hewan sehat selesai;

Selain itu, dalam hal hewan kurban yang ditolak dipotong, apabila hewan kurban demam (suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 40.5C) ditunda selama 24 jam, kemudian dikonfirmasi dan diputuskan oleh dokter hewan setempat; dan Kasus hewan kurban demam ini wajib dilaporkan kepada dokter hewan berwenang setempat. 

Pemeriksaan Postmortem

Pemeriksaan ini dilakukan petugas sesaat setelah hewan disembelih. 

Adapun Perubahan postmortem yang menciri pada LSD, meliputi: 

(1) Peradangan yang ditandai kemerahan pada pangkal kerongkongan (faring) dan pangkal tenggorokan (laring); 

(2) Pembengkakan limfonodus di daerah leher dan bahu; dan 

(3) Lesio ulseratif dapal ditemukan pada: rongga mulut; sayatan melintang kulit yang berbenjol; kulit pada ambing; organ saluran pernafasan; organ pencernaan dan organ dalam lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun