Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penularan Penyakit LSD dan PPR Pada Hewan Kurban, Simak Edaran Pemerintah

6 Juni 2023   21:14 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:17 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan Pemeriksaan Posmortem pada Hewan Kurban oleh tenaga Kesehatan Hewan (sumber : Dok. Pri)

Jika menggunakan insektisida anorganik yang direkomendasikan oleh Codex Alimentaius Commisslon (CAC) dengan bahan aktif seperti oxydemeton-methyl, sipermethrine, dan carbofurane. 

Apabila menggunakan insektisida anorganik pada hewan kurban maka hewan kurban sebelum disembelih sebaiknya dimandikan air atau semprot air untuk menghilangkan residu insektisida pada tubuh hewan kurban;

Keempat, Panitia kurban melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika ditemukan hewan kurban sakit atau diduga sakit; dan Jika hewan sakit atau diduga sakit sebagaimana berdasarkan keputusan dokter hewan berwenang bahwa hewan dapat dipotong, maka dilakukan pemotongan bersyarat paling lama 1 (satu) jam setelah pemotongan hewan kurban sehat selesai.

Pemeriksaan Antemortem

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan petugas sebelum hewan disembelih. Pemeriksaan ini sangat penting dilakukan, termasuk untuk meyakinkan kembali bahwa hewan kurban yang akan dipotong adalah hewan yang benar-benar sehat. 

Pemeriksaan fisik secara kelompok dilakukan meliputi: 

1. pernafasan, 

2. perilaku, 

3. cara berjalan, 

4. postur, 

5. lubang kumlah (telinga, hidung, anus, kelamin), 

6. gerak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun