Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Lima Titik Kritis Pemotongan Hewan Kurban

4 Juni 2023   12:16 Diperbarui: 7 Juni 2023   11:45 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjualan hewan kurban di Mall Hewan Kurban Haji Doni di Depok, Senin (13/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemotongan hewan yang bertujuan untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, sejatinya harus dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut pasal 61, pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 

Namun, ketentuan mengenai pemotongan ini dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. 

Pemotongan hewan kurban merupakan bagian dari hari besar keagamaan, sehingga dikecualikan, boleh dipotong di luar rumah potong. Akibatnya, ketika hari raya Idul Adha, banyak masyarakat yang melakukan pemotongan hewan kurban diberbagai lokasi. 

Sebut saja, ada yang melakukan pemotongan di lingkungan sekolahan, di kampus, di lingkungan masjid, pondok pesantren, di lingkungan perkantoran, dan lain sebagainya.

Tak ayal, pada saat yang hampir bersamaan, di seluruh sudut tanah air, fenomena pemotongan hewan kurban terjadi di mana-mana.

Oleh sebab itu, mengingat potensi dampak negatif yang bisa saja ditimbulkan pasca pemotongan "massal" ini, maka diminta kepada seluruh penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk melaporkan kepada otoritas setempat, seperti kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan kepada dinas teknis yang menyelenggarakan urusan kesehatan masyarakat veteriner ketika akan melakukan pemotongan hewan kurban.

Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Ilustrasi petugas kesehatan hewan melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Titik Kritis Pemotongan Hewan Kurban

Daging merupakan produk pangan yang mudah terkontaminasi. Pencemaran pada daging, sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya menjaga agar daging kurban tetap terjaga kebersihannya merupakan kesadaran kolektif yang harus menjadi perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun