Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Pangan Nasional dan Kewenangan Pangan Asal Hewan

13 Maret 2023   05:46 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:19 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logo Badan Pangan Nasional (Sumber: Bapanas)

Jika mengacu pada aturan lama (kewenangan di BKP Kementan), maka BKP sejatinya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) saja. Hal ini mengingat, dalam institusi yang sama (Sama-sama Kementan), pengawasan keamanan pangan asal Hewan (PAH), menjadi kewenangan dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ditjen PKH.

Namun, dalam institusi Bapanas, Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional diperluas. Oleh Presiden, Bapanas tidak hanya diberi kewenangan terbatas hanya produk pangan segar asal tumbuhan layaknya Badan Ketahanan Pangan, tetapi juga mencakup Pangan Asal Hewan. Pangan tersebut diantaranya adalah:

a. Beras; 

b. Jagung; 

c. Kedelai; 

d. Gula Konsumsi; 

e. Bawang; 

f. Telur Unggas; 

g. Daging Ruminansia; 

h. Daging Unggas; dan 

i. Cabai.

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun