Bahwa setelah mencermati dan membaca aturan terkait kewenangan Akuntan Publik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dan aturan turunannya, ditemukan suatu fakta hukum bahwa seorang Akuntan Publik saja tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian Negara secara mandiri atau dengan kata lain harus berdasarkan evaluasi dan pubikasi oleh BPK sebagaimana di atur dalam:
* Lampiran I Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Kerangka Konseptual Pemeriksaan, Hal 8-9, Angka 24 mengatur:
"Pemeriksaan keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, pemeriksaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan SPKN. Pedoman penggunaan SPKN oleh akuntan publik akan diatur BPK dalam suatu ketentuan. Laporan yang dihasilkan oleh akuntan publik tersebut wajib disampaikan kepada BPK untuk dievaluasi. Pelaksanaan evaluasi mengikuti tata cara yang ditetapkan BPK. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya".
* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur:
1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
Penjelasan Pasal 3 ayat (2)
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI