Dan pemerintah pusat diharapkan juga memperhatikan hal ini. Mempermudah proses akuisisi lahan tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan seluas-luasnya  untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Lubuk Kilangan dan Kota Padang secara umum. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!