Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Karena Bernilai Ekonomi, Banyak Pengangkatan Kapal Kargo Kuno Secara Ilegal

21 April 2017   19:06 Diperbarui: 22 April 2017   06:00 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebagian kargo yang diangkat dari perairan Cirebon (Foto-foto: Kapal Karam Abad Ke-10 di Laut Jawa Utara Cirebon, 2008)

 Pada Mei 2010 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan rencana pelelangan artefak-artefak kuno yang ditaksir bernilai 80 juta dollar atau ketika itu setara dengan Rp 720 Miliar. Benda-benda tersebut merupakan hasil pengangkatan dari perairan Cirebon sejak 2004.

Lelang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan. Disyaratkan, ketentuan lelang berbeda dari ketentuan lelang pada umumnya. Berita lelang pun menjadi headline banyak media di Indonesia. Bahkan sempat menimbulkan berbagai kontroversi dan beragam perdebatan.

Sayang kegiatan lelang lelang pertama dan lelang kedua gagal karena terganjal uang jaminan lelang sebesar 20 persen. Lelang pun harus bersifat borongan. Artinya tidak dipecah-pecah menjadi beberapa lot, sebagaimana lelang pada umumnya. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak antusias mengikuti lelang.

WBBA dan BMKT

Terdapat dua pengertian tentang benda-benda kuno dari dalam perairan, yakni istilah Warisan Budaya Bawah Air (WBBA) dan istilah Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Keduanya, meskipun mirip, memiliki pengertian masing-masing. WBBA didefinisikan semua jejak keberadaan manusia yang memiliki karakter budaya, sejarah, dan arkeologi yang berada di bawah air. 

Sejak lama pelabuhan-pelabuhan Nusantara memang mempunyai kedudukan penting sebagai pelabuhan internasional yang menjadi pusat perdagangan di Asia. Ketika itu banyak kapal Nusantara dan kapal mancanegara membawa muatan benda berharga dari dan ke perairan Nusantara.

Dalam pelayarannya itu, banyak kapal kargo (kuno) tenggelam atau karam karena berbagai faktor, antara lain pertempuran, terkena gelombang pasang, menabrak karang, dan kerusakan teknis.  Akibatnya hingga kini di perairan Indonesia masih banyak terkubur kapal kargo. Kapal-kapal itu membawa benda-benda bernilai ilmu pengetahuan dan ekonomi tinggi.

Salah satu jenis WBBA adalah BMKT. Karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi, maka sejak lama banyak terjadi pengangkatan dan penjualan BMKT secara ilegal. Para pelakunya adalah nelayan lokal hingga sindikat internasional. Yang paling fenomenal adalah ulah pemburu harta karun Michael Hatcher. Tahun 1980-an Hatcher berhasil mencuri ribuan potong keramik antik dan benda berharga lain dari perairan Riau. Dalam pelelangan di Belanda, hasilnya mencapai 20 juta dollar. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak kebagian apa-apa karena Hatcher beralasan artefak-artefak itu berasal dari perairan bebas.

Oleh karena itu kemudian pemerintah membentuk dua instrumen terkait peninggalan bawah air secara khusus. Tahun 1989 resmi berdiri Panitia Nasional BMKT, untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan BMKT.  

Kegiatan identifikasi dan pemotretan di geladak kapal
Kegiatan identifikasi dan pemotretan di geladak kapal
 

Terbentuknya Pannas BMKT didasari fakta bahwa  untuk mengangkat setiap kapal kargo yang tenggelam itu, diperlukan dana jutaan dollar. Karena pemerintah tidak punya anggaran, maka kesempatan itu diberikan kepada pihak swasta dengan sistem bagi hasil, yakni 50 banding 50.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun