Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Banyak Museum Membeli Barang Antik Curian

14 Desember 2016   06:15 Diperbarui: 14 Desember 2016   09:44 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tutup sarkofagus (peti jenazah) kuno yang dikembalikan Israel ke Mesir (Sumber: voaindonesia.com)

Mesir juga menuntut Berlin untuk mengembalikan patung dada Ratu Nefertiti yang legendaris. Artefak tersebut ditemukan oleh arkeolog Jerman, Ludwig Borchardt, di tepian sungai Nil pada Desember 1912. Selain itu patung dada Ankhaf di Museum of Fine Arts di Boston, AS dan patung Fir’aun Ramses II di Museo Egizio, di Turino, Italia.

Langkah arkeolog Hawass dilakukan sangat serius. Bahkan Hawass berani memutuskan hubungan dengan museum tersohor Perancis, Louvre. Sebelum mendapatkan kembali benda purbakala yang dicuri itu, Mesir akan menolak bekerja sama dengan Museum Louvre.  Artefak curian yang menjadi koleksi museum tersebut berupa bagian dari dinding sebuah makam berusia 3.200 tahun yang berasal dari kota kuil Luxor di Mesir. 

Menurut tudingan Hawass, Museum Louvre membeli barang antik yang bersangkutan, meski para kurator museum mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian. “Kami membuat keputusan untuk sepenuhnya mengakhiri kerja sama dengan Louvre hingga mereka mengembalikan benda antik tersebut,” kata Hawass akhir Januari 2010 sebagaimana dikutip Radio BBC dan Radio Suara Jerman.

“Pembelian barang-barang curian adalah sebuah pertanda bahwa sejumlah museum tengah bersiap untuk menggalakkan penghancuran dan penjarahan benda-benda antik milik Mesir,” tambah Hawass.

Ketika itu Menteri Kebudayaan Perancis, Frederic Mitterand, mengatakan bahwa benda antik yang dituntut oleh Mesir adalah pecahan-pecahan dekorasi dari sebuah makam di Lembah Raja-raja yang berada di dekat Luxor. Artefak-artefak arkeologi ini didapatkan dengan cara “baik-baik” oleh pihak Louvre pada 2000 dan 2003. Dia menambahkan bahwa artefak-artefak tersebut memang harus dikembalikan kepada negara asal.

“Semua orang berusaha keras dan mengupayakan kemungkinan pengembalian pecahan benda antik tersebut ke Kairo, jika kerangka hukum yang jelas telah ditemukan,” kata seorang sumber Perancis.

Hawass juga pernah memutuskan hubungan dengan museum lain, yakni Museum Seni Saint Louis karena museum tersebut menolak untuk mengembalikan topeng emas dari mumi seorang wanita bangsawan.  

Suara lantang Hawass berhasil menarik perhatian dunia internasional, termasuk UNESCO,  yakni organisasi PBB yang membidangi warisan budaya.  Sejauh ini Mesir sudah berhasil menghimpun kembali sekitar 5.000 artefak yang pernah berada di museum-museum mancanegara.   

Belanda

Seperti halnya Mesir, Pemerintah Indonesia juga terus berupaya melakukan hubungan diplomasi dengan pemerintah Belanda agar benda-benda bersejarah yang menjadi koleksi  museum di sana bisa dikembalikan ke Tanah Air. "Kita berharap museum di Belanda mau mengembalikan warisan-warisan budaya itu," kata Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Untoro Drajat, awal April 2010.

Menurut catatan, banyak benda bernilai sejarah yang berasal dari seluruh Nusantara menjadi koleksi museum di Belanda. Benda itu diboyongi ke sana ketika Belanda menjajah  Indonesia selama 3,5 abad.  Mereka memperolehnya dengan cara agresi militer, merampas atau membeli dari  penduduk.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun