Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kejaksaan Agung dan Fenomena Kebakaran Gedung

24 Agustus 2020   14:34 Diperbarui: 24 Agustus 2020   14:43 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejagung yang Terbakar (Sumber: cnnindonesia.com)

Jadi dengan terbakarnya gedung otomatis penghuni 'terpaksa' merelakan isinya ikut terbakar sekaligus 'memaksa' pemegang kuasa untuk mengeluarkan anggaran pembangunan gedung baru.

Apapun bentuknya, kebakaran dianggap sebagai 'force majeure' atau bencana yang memerlukan penanganan segera termasuk membangun gedung pengganti apabila terjadi kerusakan berat dan tidak bisa lagi digunakan berdasarkan penilaian tim appraisal. 

Anggaran darurat bisa digunakan untuk membangun kantor sementara sebelum ada bangunan baru. Kemudian pada tahun anggaran berikutnya bisa diajukan pembangunan gedung baru di atas reruntuhan gedung yang terbakar tersebut.

Modus seperti ini sudah lama dipraktekkan di negeri ini. Jarang sekali kita dengar sebuah gedung tua sengaja diledakkan atau dihancurkan tanpa melalui proses 'kebakaran'. 

Alasan yang paling sering digunakan adalah korsleting arus listrik yang rambatannya cepat sekali, atau gas meledak yang menyambar bahan mudah terbakar. Korsleting sering terjadi karena pemakaian daya di atas rata-rata sehingga kabel dan perangkat yang mengalirkan listrik menjadi cepat panas dan memicu terjadinya kebakaran akibat arus pendek dari kabel yang lumer kepanasan.

Entah sampai kapan fenomena 'pembakaran' gedung berakhir. Selama model penganggaran seperti diceritakan di atas, kebakaran takkan pernah hilang. 

Apalagi ditambah dengan aroma konspirasi yang menyengat menyertai asap kebakaran gedung, tidak hanya di Kejagung saja tapi juga pada gedung-gedung pemerintahan lain yang pernah terbakar seperti gedung MA, beberapa Dinas PU di daerah, selalu ada kasus besar di belakangnya.

Apapun itu, sudah saatnya kita mulai memetakan aset bangunan gedung yang sudah 'kadaluwarsa' dan butuh renovasi total sehingga tak perlu lagi ada 'kebakaran' seperti selama ini terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun