HUKUM SYARA' DALAM ISLAMÂ
Pengertian
Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.
 *Pembagian Hukum Syara'*Â
01. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan (takhyir).
02. Hukum Wadh'i
Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.
Â
 *Hukum Taklifi*
Wajib ,Sunnah ,Haram ,Makruh ,Mubah