Mohon tunggu...
Diyah Ulan Ningrum
Diyah Ulan Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi saya adalah menulis, baik menulis artikel ataupun semacamnya. Saya memang orang yang dikategorikan sebagai pemikir. Oleh sebab itu, saya ingin sedikit berbagi bacaan kepada teman-teman semua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini: Benarkah Menjadi Jalan Pintas Pergaulan Bebas?

29 September 2022   00:52 Diperbarui: 29 September 2022   00:54 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilkukan oleh pasangan yang mana usia mereka masih dibawah usia normal untuk menikah. Jika memang pernikahan dini dilakukan atas dasar untuk mengurangi resiko, lantas bagaiman nasib sang ibu karena belum siap baik secara umur maupun psikologisnya? Jika dilihat dari dua sisi, maka ada beberapa kemungkinan. Pertama jika pernikahan dini tetap digalakkan maka resiko ibu dan bayi meninggal akan lebih tinggi. Dan yang kedua sebaliknya, jika pernikahan dini tidak dilakukan, maka kehamilan diluar nikah justru akan semakin merebak.

Namun dimasa sekarang ini, pernikahan dini sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Bahkan Indonesia merupakan negara yang paling banyak presentase masyarakatnya yang melakukan pernikahan dini. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengataakan, sebenarnya pernikahan anak merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap anak karena melanggar akan hak- hak dasar anak. Dari yang awalnya anak tersebut berhak mendapatkan pendidikan yang layak lebih tinggi, namun harus memilih pernikahan dini karena hal tertentu. Sekarang ini, Undang- undang telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, namun pada kenyataanya fakta mengungkap bahwa seseorang itu bisa menikah walaupun usia mereka masih dibawah umur jika memenuhi syarat alasan mendesak dan bukti yang jelas pada pengadilan agama setempat.

Dari kasus- kasus yang terjadi ini dapat kita ambil kesimpulan, bahwa pentingnya peran orang tua dalam membentuk sikap anak, memperkenalkan mereka sesuatu yang baik dan buruk, yang mana sesuatu itu pantas untuk dijalankan atau tidak. Selain itu pengetahuan seseorang itu harus terus dikembangkan, bukan karena serta merta demi kebaikan mereka sendiri namun juga untuk orang- orang di sekitar mereka juga. Manusia sejak mereka muda terutama usia dini, harus belajar dan belajar memperbanyak ilmu pengetahuan. Karena dengan adanya ilmu mampu merubah pola pikir mereka untuk lebih dewasa, mengubah tingkah laku mereka sesuai dengan apa yang mereka pelajari dari pengetahuan tersebut. Dengan begitu mereka akan memiliki respons stimulus yang optimal.

Referensi :

www.cnnindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun