Mohon tunggu...
Dimas Mahendra
Dimas Mahendra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pencitraan oleh CSR

5 Mei 2019   16:34 Diperbarui: 5 Mei 2019   16:43 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial kini telah menjadi bagian penting dalam menjalankan bisnis Perusahaan. Banyak perusahaan yang kemudian aktif melakukan CSR, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi telah dianggap penting, bahkan sama pentingnya dengan pelaksanaan CSR itu sendiri.

Apa tanggung jawab CSR? Secara ringkas, perusahaan punya tanggung jawab untuk membangun masyarakat, wilayah, dan negara, secara berkesinambungan melalui aktivitas bisnisnya. Pada saat yang sama, perusahaan juga punya tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari berbagai aktivitas bisnisnya. 

Perusahaan membuang limbah sembarangan, mengotori lingkungan. Untuk menutupinya, perusahaan menyumbang ke desa-desa yang mereka kotori. Warga desa tidak peduli lingkungan mereka rusak. Aparat pemerintah setempat juga tutup mata. Yang penting semua senang. Perusahaan menyebut kegiatan itu sebagai tanggung jawab sosial korporasi.

Di era perang citra seperti saat ini, CSR dipandang sebagai  pendekatan marketing sebelum memasuki pasar (masyarakat). Branding position/ branding image masih terdengar dan terlihat jelas dalam semua kegiatan dan program CSR. CSR dinilai sebagai akal-akalan korporasi untuk memperbaiki citra perusahaan karena berbagai alasan/kasus. 

Lantas apakah hal tersebut boleh dan pantas untuk dilakukan? Jika kita merujuk pada peraturan yang berlaku di Indonesia, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah boleh. Karena dalam sepengetahuan saya, tidak ada peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Karena tidak ada peraturan yang mengatur, maka dianggap boleh. Selain itu, dalam kenyataannya, pemanfaatan CSR sebagai salah satu media promosi dilakukan oleh banyak perusahaan. Artinya, banyak perusahaan yang menempatkan logo mereka pada kegiatan atau program CSR.

Sebagai contoh misalnya, sebuah perusahaan memberikan sumbangan berupa gerobak kepada para pedagang kaki lima, maka perusahaan tersebut akan memaksimalkan penempatan logo perusahaan sebagai tanda bahwa perusahaan ada dan peduli kepada para pedagang kaki lima. Hal ini menandakan bahwa CSR tersebut dibiayai oleh perusahaan yang bersangkutan.

Tidak salah jika CSR dipandang sebagai strategi jitu guna meningkatkan status dan mendapatkan citra yang baik di mata publik. Tujuan akhirnya adalah akumulasi keuntungan setinggi-tingginya. Itu sebabnya, bagi banyak perusahaan, pelaksanaan CSR dapat meningkatkan jumlah penjualan produk dan pangsa pasar mereka. CSR juga dapat membantu suatu merek dagang (brand) memperoleh reputasi yang dikenal luas.

Oleh karena itu, memaksakan kehendak agar program sosial yang membawa serta brand perusahaan perlu dihilangkan pun bukanlah opsi terbaik. Yang lebih dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan terhadap aneka program CSR. Mekanisme tersebut dapat dijalankan oleh lembaga pemerintahan, dengan adanya pengawasan yang bertujuan memonitor apakah program yang dijalankan lebih kental muatan ekonomi dibanding sosial. Selain itu, CSR perusahaan wajib disalurkan di sekitar daerah operasional perusahaan, sehingga tidak terlihat adanya kesenjangan di mana perusahaan itu mendapat banyak keuntungan. Sementara lingkungan di sekitar perusahaan malah terkesan kumuh.

Dimas Mahendra

160413607315

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun