2. Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif;
3. Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
4. Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan  kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan;
6. Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;
7. Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
8. Dalam hal narapidana/Anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. (KL)Â