Mohon tunggu...
Divia Priscilla
Divia Priscilla Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia biasa

penulis amatiran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Revisi UU BI, Bagaimana Kabar Independensi Bank Sentral?

18 Oktober 2020   17:30 Diperbarui: 18 Oktober 2020   17:37 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Beberapa waktu lalu, wacana mengembalikan fungsi pengawasan dari OJK ke Bank Indonesia muncul. Sekarang, hal ini bukan lagi wacana melainkan telah menjadi Draf Revisi Undang-undang yang sudah berada di Badan Legislasi DPR. Artinya Revisi Undang-undang Bank Indonesia sudah siap untuk dibahas.

Permasalahannya, dalam draf revisi undang-undang ini bukan hanya membahas soal fungsi pengawasan Perbankan dari OJK ke Bank Indonesia. Tetapi ada hal lain yang dikhawatirkan dapat melucuti Independensi Bank Indonesia.

Lalu mengapa hal ini dikhawatirkan? Apakah independensi Bank Indonesia sangat penting?

Tentu saja independensi Bank Indonesia sangat penting, karena ada aturan undang-undang yang mengatur Independensi Bank Indonesia. Dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa:

“Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU tersebut”.

Independensi Bank Indonesia juga dapat menghindari campur tangan politik khususnya menjelang pemilu. Jenjang pemilu biasanya ada godaan untuk menurunkan suku bunga. Dengan begitu maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Perekonomian yang kuat akan memudahkan partai yang berkuasa terpilih kembali.

Sifat independen pada bank sentral juga bisa menjaga dari terpengaruhnya kesewenangan pemerintah dalam mengontrol inflasi. Intinya, jika pemerintah diberikan kendali atas ekonomi, mereka mungkin menggunakan uang sembarangan yang pada akhirnya akan menyebabkan keruntuhan ekonomi.

Lanjut ke draf revisi undang-undang BI, terdapat tiga poin yang disoroti di Badan Legislasi dalam draf revisi undang-undang Bank Indonesia.

Pertama mengenai lapangan kerja. Bank Indonesia kini memiliki tambahan target untuk menjaga stabilitas lapangan kerja, yang dimana pada mulanya tugas Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai tukar dan stabilitas harga. Nantinya soal lapangan kerja ini akan masuk ke dalam tugas Bank Indonesia.

Dalam RUU terbaru "Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan," bunyi pasal 7 ayat 1.

Untuk mencapai tujuan ini, Bank Indonesia diminta melaksanakan kebijakan moneter berkelanjutan secara transparan dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Sebab, di RUU terbaru, penetapan kebijakan moneter tidak lagi dilakukan hanya oleh BI tapi ada dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun