Mohon tunggu...
Diva UmmulMalayda
Diva UmmulMalayda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Saya mahasiswi dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dari program studi Manajemen Pendidikan Islam. Saya menyukai berbagai topik artikel mengenai pendidikan, pengalaman, sosial budaya, dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merajut Kebijakan Pendidikan dan Implementasi Pendidikan Karakter di Indonesia

9 Mei 2024   17:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   19:41 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Perubahan zaman yang kian dinamis, membuat pendidikan mengahadapi berbagai tantangan baru yang membuat kita harus berpikir ulang mengenai bagaimana cara kita mendidik anak cucu kita di masa depan. Dalam hal ini, amat sangat penting untuk mempertimbangkan apakah kebijakan pendidikan ini dapat direformasi atau di upgrade agar semakin memperkuat penanaman karakter dan keterampilan untuk menghadapi kompleksitas permasalahan di abad 21 ini. Pendidikan merupakan proses terpenting dari adanya pembelajaran bagi peserta didik dimana mereka dapat mengerti, memahami, dan berpikir secara kritis. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi dari peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta dapat bertanggung jawab.

       Sehingga dapat kita simpulkan bahwa pendidikan di Indonesia memiliki arah untuk membentuk karakter atau kepribadian yang baik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 tahun 2015 Pasal 1 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dijelaskan bahwa penumbuhan budi pekerti merupakan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak hari pertama di sekolah, sejak masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan sekolah. Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan pendidikan dan pendidikan karakter di Indonesia.

1. Kebijakan Pendidikan

       Kebijakan merupakan sebuah upaya untuk memecahkan masalah sosial bagi kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejahteraan (Muhadjir, 2000). Kebijakan secara umum juga memiliki arti sebuah rumusan keputusan dari pemerintah yang kemudian digunakan sebagai pedoman tingkah laku untuk mengatasi berbagai persoalan dan masalah yang mana dalam keputusan ini terdapat rencana, program,dan tujuan yang akan dijalankan (Majdid, 2018). Kebijakan juga berhubungan dengan berbagai komponen termasuk pendidikan, yang bertujuan untuk perbaikan mutu pendidikan. Adapun berbagai komponen yang diatur antara lain pendidik, perserta didik, alat pendidikan, lingkungan, dan tujuan pendidikan (Saat, 2015). Berbagai komponen di atas pada akhirnya akan menjadi sebuah sistem yang saling berhubungan dan tergantung satu sama lain.

2. Pendidikan Karakter

       Menurut Sjarkawi karakter sebagai kepribadian, merupakan sebuah ciri atau karaktersistik, gaya, sifat khas yang ada dalam diri seseorang yang bersumber dari berbagai bentuk yang diterima dari lingkungannya, misalnya keluarga pada masa kecil, dan bawaan seseorang sejak lahir (Kusuma, 2010:80). Sedangkan menurut Scerenko karakter adalah atribut atau ciri yang bisa membedakan ciri pribadi, etis, dan kompleksitas mental seseorang, maupun sebuah kelompok atau bangsa. (Muchlas dan Hariyanto 2012:42).

       Muchlas juga menguraikan bahwa karakter ini sangat erat kaitannya dengan nilai perilaku dalam diri manusia yang berhubungan dengan Tuhan, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan dan kebangsaan yang mana diwujudkan dalam sikap, pikiran, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma agama, hukum, tata krama, adat istiadat, budaya, dan estetika yang kemudian diwujudkan dalam perilaku sehari-hari untuk bersikap dan bertindak dengan baik. (Samani dan Hariyanto, 2012:41-43).

       Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pendidikan karakter adalah proses internalisasi pendidikan dengan prinsip dan nilai karakter yang sifatnya positif. Pendidikan karakter ini terwujud pada unsur-unsur karakter yang mulia karakter yang mulia yang harus dipahami dan diamalkan oleh setiap peserta didik (Raharjo, 2010).

3. Peraturan Perundang-Undanan tentang Kebijakan Pendidikan Karakter

       Sesunguhnya negara Indonesia telah menanamkan nilai karakter ini sejak dahulu sebagai upaya pembangunan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia antara lain mengedepankan national character building yang kemudian digunakan menjadi salah satu program pembangunan yang dilakukan pada masa itu. Beliau juga mengatakan bahwa bangsa Indonesia haruslah dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter, karena hal itulah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, makmur, maju, dan jaya, serta bermartabat. Apabila pembangunan karakter ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli (Samani dan Hariyanto, 2012:1-2).

       Kebijakan pembangunan karakter secara implisit juga ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, di mana pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila. Selain itu ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai pendidikan karakter diantaranya:

a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia.

c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan karakter.

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan karakter Pasal 3 dikatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.

4. Program Dan Implementasi Pendidikan Karakter

       Implementasi kebijaksanaan pendidikan merupakan berbagai upaya agar rumusan-rumusan kebijaksanaan yang telah dibuat ini dapat berlaku didalam praktiknya di masyarakat. Setelah kebijaksanaan di rumuskan, disahkan, dan dikomunikasikan pada masyarakat, baru kemudian dilaksanakan atau diimplementasikan. Implementasi adalah aktualisasi dari kebijaksanaan pendidikan secara konkrit dilapangan. Keberhasilan program ini dipengaruhi oleh sumber daya yang dimiliki oleh sekolah yakni kepala sekolah, yayasan, guru dan peserta didik. Kepala sekolah bisa melakukan fungsinya yaitu sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan. Selain itu, pihak yayasan juga dapat melakukan pengawasan dari sisi anggaran secara rutin. Guru berperan sebagai pelaksana implementasi pendidikan karakter di kelas. Sehingga diperlukan kesinambungan dan relevansi dalam implementasi pendidikan karakter ini pada guru dan peserta didik.

       Implementasi dari pendidikan karakter pada guru bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa metode yang melibatkan peran aktif peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran seperti debat, diskusi, observasi, bermain peran, dan sebagainya. Selain itu, tenaga pendidik juga dapat menyusun rancangan pembelajaran secara baik dan lengkap untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Guru juga dapat mengikutsertakan wali murid dan masyarakat dalam program ini dengan menginformasikan hasil-hasil inovasi yang diperolehnya. Guru juga dapat mengaitkan pengetahuan konseptual dan prosedural sebagai pemecahan masalah pada karakter peserta didik dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

       Implementasi pada peserta didik dapat dilakukan dengan menghasilkan karya yang berkaitan dengan pengembangan karakter lewat integrasi pada mata pelajaran seperti bahasa Indonesia yang membahas mengenai cara membuat artikel, cerpen, karya ilmiah, puisi, dan sebagainya. Peserta didik juga bisa menerapkan pengetahuan yang diperolehnya untuk memecahkan masalah sosial dalam kehidupan sehari-hari lewat bermusyawarah dan berdiskusi. Peserta didik juga dapat menyampaikan hasil pembelajarannya lewat berbagai media dan cara.

            Menurut saya, kebijakan pendidikan ini sangatlah berkaitan dengan pendidikan karakter karena kebijakan inilah yang nantinya akan menjadi dasar hukum yang mendukung legalitas penggunaan pendidikan karakter ini. Jadi pendidikan karakter ini akan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kata lain, keberhasilan pendidikan karakter ini tergantung pada kesesuaian antara kebijakan pendidikan dengan nilai-nilai yang ingin dikenalkan dalam sistem pendidikan.


Daftar Pustaka

Ilyas, P. D. G. B. A. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Pendidikan Karakter Melalui Mata Pelajaran Bahasa Indonesia. Pena Literasi, 3(2), 114-123.

Kumala, R. M., Irwan, I., & Maulia, S. T. (2023). Implementasi Kebijakan Pendidikan Karakter Di Sekolah. JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL (JUPENDIS), 1(2), 108-123.

Majdid. (2018). Analisis Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Samudra Biru.

Muhadjir, N. (2000). Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta: Raka Sarasin.

Nurany, A. L. D., Rosyid, M. A., Putri, C. J., Juwanti, A. E., & Ramadhan, N. F. (2021). Konsep Kebijakan Pendidikan Karakter dalam Pandangan Islam. EDISI, 3(2), 210-224.

Pawitasari, E., Edi, dkk. (2015). Pendidikan karakter Bangsa Dalam Perspektif Islam (Studi Kritis TErhadap Konsep Pendidikan Karakter Kementrian Pendidikan & Kebudayaan). Tadibuna: Jurnal Pendidikan islam, 4(1).

Raharjo, S. B. (2010). Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Menciptakan Akhlak Mulia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 16(3).

Saat, S. (2015). Faktor-Faktor Determinan dalam Pendidikan: Studi Tentang Makna dan Kedudukannya dalam Pendidikan. Jurnal Al-Tadib, 8(2): 1-17.

Samani, Muchlas dan Hariyanto. 2012.Konsep dan Model Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.






Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun