Mohon tunggu...
Ditta S. Suhada
Ditta S. Suhada Mohon Tunggu... -

Mahasiswa. Calon dokter, In shaa Allah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Wajib Kerja Dokter Spesialis, Akankah Menjawab Masalah?

20 Maret 2017   20:46 Diperbarui: 24 Maret 2017   05:00 4001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan tumpang tindihnya persebaran dokter spesialis di Indonesia, dapat terlihat bahwa Indonesia memang membutuhkan suatu “paksaan” untuk dapat melakukan pemerataan. Meski hanya untuk 1 tahun. Tetapi tentunya paksaan ini dengan tidak mengesampingkan kesejahteraan para pesertanya, terbukti dari insentif dan fasilitas untuk pesertanya.

Diharapkan, dengan adanya Wajib Kerja Dokter Spesialis ini, masalah kesehatan di Indonesia juga akan ikut terselesaikan dengan merata.

---------------------------------------------------------

Sumber:

1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis 


3. http://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/rakerkesnas_gel2_2016/Kepala%20Badan%20PPSDM%20Kesehatan.pdf

4. http://www.depkes.go.id/article/view/15091800003/menkes-buka-kongres-perhimpunan-dokter-spesialis-penyakit-dalam.html

5. http://www.depkes.go.id/article/view/X-4001/ants-grafik-kesehatan-stp.html

6. http://www.idionline.org/berita/upaya-pangkas-ketimpangan/

7. http://www.depkes.go.id/article/view/17022400008/menkes-soroti-masalah-maldistribusi-dokter-spesialis-indonesia.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun