Mohon tunggu...
Ditta S. Suhada
Ditta S. Suhada Mohon Tunggu... -

Mahasiswa. Calon dokter, In shaa Allah.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Wajib Kerja Dokter Spesialis, Akankah Menjawab Masalah?

20 Maret 2017   20:46 Diperbarui: 24 Maret 2017   05:00 4001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi apakah yang nantinya akan diterima oleh para dokter spesialis ini sesuai dengan pendidikan mereka?

            Jumlah insentif yang “dijanjikan” akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan menurut berita dari IDI Online jumlahnya variatif, mulai dari Rp23 juta-Rp30 juta per bulan yang tergantung pada tingkat kesulitan dari setiap daerahnya, dan insentif ini masih akan ditambah lagi dengan uang insentif dari daerah, karena memang ada “keharusan” pada Peraturan Presiden untuk setiap daerah memberi kesejahteraan pada dokter spesialisnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, akan ditambah juga dengan insentif pembagian jasa pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Jadi jika melihat dari sisi kesejahteraan, seharusnya peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis sudah terjamin. Bahkan menurut Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Poedjo Hartono, take home pay yang diterima dokter WKDS bisa mencapai Rp 80 juta per bulan (IDI Online). Tetapi juga harus kita mengerti bahwa nantinya di daerah, dokter spesialis hanya akan dapat bekerja pada 1 rumah sakit saja, bukannya 3.

Selain insentif, fasilitas untuk peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis pun dijanjikan akan memadai, di mana tentunya akan disediakan rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya.

Lalu bagaimana menentukan penempatan dokter spesialis?

Wajib Kerja Dokter Spesialis memang dari awal bertujuan untuk melakukan pemerataan dokter spesialis di Indonesia, untuk itu tentunya dalam melakukan pemerataan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah menentukan tata cara yang seadil-adilnya.

Awalnya, untuk mengetahui kebutuhan dokter spesialis, kepala daerah yaitu Bupati atau Walikota akan menyampaikan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten atau kota yang sudah melalui dinas kesehatan provinsi.

Gubernur kemudian akan meneruskan usulan kebutuhan ini ke Menteri Kesehatan dengan didasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi. Dan di akhirnya, Menteri akan menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi, dan di sini Menteri Kesehatan akan dibantu oleh suatu komite, yaitu Komite Penempatan Dokter Spesialis.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, komite ini bertugas untuk membantu Menteri dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Adapun untuk mendapatkan keadilan, Kementerian Kesehatan telah menyusun Komite Penempatan Dokter Spesialis ini terdiri dari berbagai unsur kedokteran, yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Organisasi Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi perumahsakitan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit, dengan total anggota 21 orang.

Karena lama waktu Wajib Kerja Dokter Spesialis sudah ditentukan, tentunya nanti dokter spesialis yang sudah selesai mengabdi akan dapat kembali lagi ke daerah asal mereka. Tetapi karena ini bersifat wajib bagi seluruh dokter spesialis baru, maka setiap tahunnya nantinya akan selalu ada dokter spesialis baru yang akan ditugaskan untuk mengabdi di daerah itu. Maka dari itu, diharapkan program ini akan dapat membantu mempertahankan dokter spesialis untuk tetap "exist" di daerah terpencil Indonesia.

---------------------------------------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun