Mohon tunggu...
ditjenpasdiy
ditjenpasdiy Mohon Tunggu... Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepakat. Kanwil Ditjenpas DIY dan Pemkab Bantul Siap Jalankan KUHP Bersama

9 Oktober 2025   14:05 Diperbarui: 9 Oktober 2025   14:05 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiensi Kanwil Ditjenpas DIY dengan Pemkab Bantul (Kanwil Ditjenpas DIY)

BANTUL -- Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) melaksanakan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bantul, Kamis (9/10).

Pertemuan ini diadakan untuk menggelar audiensi strategis guna membahas tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan dalam rangka pemberdayaan klien pemasyarakatan khususnys yang berdomosili di wilayah Kabupaten Bantul agar dapat mempersiapkan diri kembali ke masyarakat secara utuh serta tidak mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan. Dalam kesempatan ini Pemkab Bantul diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Bantul Stephanus Heru Wismantara dan Kabag Tapem Roy Robert menyatakan menyambut positif dan mengapresiasi sangat baik atas kegiatan tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung juga disinggung tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Jajaran Pemkab Bantul dalam menyongsong UU tersebut menyambut dengan sangat bagus, terutama dalam bentuk kerjasama dengan Kanwil Ditjenpas DIY untuk pelaksanaan pidana alternatif, yakni pidana kerja sosial.

"Sekali lagi Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan kesiapan penuh. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada Masyarakat," tutur Heru.

"Koordinasi & Audiensi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan humanis di bantul sesuai amanat KUHP yang baru," lanjutnya.

Meskipun saat ini aturan teknis dan turunan, seperti KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pidana kerja sosial, belum diterbitkan, inisiasi awal ini dinilai sangat penting dan merupakan langkah proaktif yg diambil karena pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki irisan yang erat dengan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan serta memerlukan dukungan sarana dan prasarana di tingkat daerah.

Pembimbing Kemasyarakatan akan sangat berperan dalam proses pembimbingan di lapangan. Harapannya, melalui audiensi ini, dapat menyamakan persepsi dan menyatukan langkah sedini mungkin dalam menyambut berlakunya UU 1/23, sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun