Karena, konstruksi konstitusi harus dikawal salah satunya lewat sudut pandang filosofis, dan juga sebagaimana Kelsen dan Nawiasky beranggapan, ide dasar sebuah negara harus berada di tatanan abstrak (yang hanya bisa dicapai dengan filsafat), di mana hal ini juga perlu diluruskan khususnya, posisi grundnorm/staatsfundamentalnorm yang harus diisi ide dasar negara dan hukum yang abstrak. Dalam ide dasar sebuah negara, akan bisa dirumuskan pula rechtsidee kita.
Ke depannya, kita tentu berharap cita hukum kita jelas agar kemudian dapat dicapai dan diimplementasikan. Dengan dibetulkannya pemahaman akan staatsfundamentalnorm juga akan berpengaruh signifikan dalam pembangunan hukum dan produk hukum. Dengan begitu, maka harapan kita akan produk hukum yang bersesuaian dengan cita hukum dan tujuan negara akan berjalan dengan benar dan efektif.
Perlu pulalah kita pahami bahwa tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bukan semata-mata tugas Pemerintahan yang berdaulat, sehingga kita sebagai Warga Negara harus memaksimalkan peran kita sebagai kontrol terhadap pembangunan hukum dan pembuatan produk hukum yang sesuai dengan kepentingan kolektif seluruh Warga Negara.
Pembahasan/perumusan konstitusi juga harus lebih melibatkan sektor-sektor akademis, sosial, politik, lingkungan, dan sektor-sektor lain yang selama ini tidak diajak dalam perumusan ide-ide mendasar dalam mengamandemen konstitusi. Karena sebagaimana yang dikatakan Rocky Gerung bahwa perumusan maupun amandemen Undang-undang Dasar, harus didasari ide yang mendasar.
(Setuju atau tidaknya anda akan tulisan ini sangat saya maklumi dan hargai).