Oleh Dinda Annisa
Jammu dan Kashmir (J&K), sebuah Wilayah Persatuan (UT) di India, dulunya adalah negara bagian yang memiliki status khusus berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India. Pada tahun 2019, tepatnya pada tanggal 5 Agustus, Parlemen India menghapus Pasal 370 dan J&K menyamakannya dengan negara bagian India lainnya.
Bagaimana penghapusan Pasal 370 mempengaruhi kehidupan perempuan J&K? Perubahan macam apa yang benar-benar dibawanya dalam hidup mereka?
"Banyak yang telah berubah di Jammu dan Kashmir, terutama ketika menyangkut keadaan perempuan. Keputusan penting tersebut memprakarsai transformasi politik dan sosial yang signifikan di wilayah tersebut, dengan pemberdayaan perempuan muncul sebagai wajah perubahan dalam berbagai urusan," tulis Ritu Rathi, pendiri Organisasi non-pemerintah Ek Soch, beberapa waktu lalu dalam artikel Op-ed di situs web news18.com.
Administrasi J&K telah menawarkan kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi perempuan selama tiga tahun terakhir ini.
"Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Jammu dan Kasmir telah menciptakan ekosistem yang inklusif gender sehingga perempuan dapat memiliki kesempatan pendidikan yang lebih baik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian menempatkan mereka di pusat semua skema pembangunan," tulis Kolonel (purn) Balwan Singh Nagial di surat kabar The Times of India baru-baru ini.
Misi Mata Pencaharian Pedesaan Nasional dijalankan di J&K sebagai Misi Mata Pencaharian Pedesaan Negara Bagian Jammu dan Kashmir (Umeed), yang merupakan roda balik transformasi bagi wanita untuk menjadi wirausaha wanita yang progresif dan berwiraswasta.
"Misi ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan di negara bagian dengan membangun institusi akar rumput yang kuat bagi masyarakat miskin, melibatkan mereka dalam intervensi mata pencaharian yang menguntungkan serta memastikan peningkatan yang berarti dalam pendapatan mereka secara berkelanjutan," kata Balwan.
Menurut Ritu, perlu dicatat bahwa sebelum bulan Agustus 2019, jika seorang wanita J&K menikah dengan pria dari luar negara bagian, ia tidak bisa lagi membeli properti di sana. Suami mereka tidak dianggap berasal dari J&K, jadi mereka juga tidak bisa mewarisi atau membeli properti di sana. Sehingga pada akhirnya membahayakan hak-hak perempuan karena menghalangi kebebasan mereka untuk memilih pasangan hidup.