Mohon tunggu...
Dinda Ruliana Dewi
Dinda Ruliana Dewi Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa UIN MALIKI Malang

jangan lupa dibaca ya dan di share sebanyak banyaknyaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

30 September 2021   21:21 Diperbarui: 30 September 2021   21:29 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan HAM adalah sebuah konsep hukum dan bormatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja,dimana saja, dan kepada siapa saja sehingga sifatnya universal. Hak asasi manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi bagi,saling berhubungan dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara atau dalam kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati,melindungi dan memenuhi hak asasi manusia termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Pada terminologi modern,hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil,serta hak ekonomi,sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik.

Hak asasi manusia memiliki ciri ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak lainnya yaitu sebagai seperangkat hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Selain itu juga terdapat ciri ciri khusus hak asasi manusia lain yang melandasi sifat sifat hak asasi manusia itu sendiri. Hal ini juga sejalan dengan ciri ciri hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang. Definisi hak asasi manusia menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB,seperti hak untuk hidup dan hak kemerdekaan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena menanya tanpa ketentuan hukum yang ada,jelas dan adil. Ciri ciri hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan. Hak hak ini tidak dapat diperoleh dan tidak dapat diambil tetapi dapat ditindas atau dilanggar.

Melihat perkembangan akan meningkatkan hak asasi manusia yang semakin besar, maka perserikatan bangsa bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan hak asasi manusia yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, yang ditandatangani oleh 48 negara. Kemudian hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ada beberapa pengertian hak asasi manusia menurut para ahli

1. Haar Tilar,hak asasi manusia adalah hak hak yang sudah ada atau melekat pada tiap manusia dan tanpa mempunyai hak hak itu,tiap tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. hak ini didapatkan sejak lahir

2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatknya mendasar atau juga asasi. hak hak yang dipunyai pada tiap tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya,pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

3. John Locke, hak asasi manusia adalah hak hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang dikodrati. oleh sebab itu,tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. hak asasi manusia sendiri sifatnya fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci

4. Peter R. Baehr, hak asasi manusia ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.

Macam macam Hak Asasi Manusia menurut deklarasi universal hak asasi manusia terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu yaitu hak personal,hak legal,hak sipil dan politik,hak subsistensi,hak ekonomi dan hak sosial budaya. Pada hak asasi manusia juga terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia diantaranya ada pembunuhan masal,pembunuhan sewenang wenang,penyiksaan,penghilangan orang secara paksa dan perbudakan. berikut ini ada beberapa contoh pelanggaran kasus hak asasi manusia di Indonesia :

1. pembersihan PKI (1965-1966)

2. penembakan misterius  (1982-1986)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun