Ketika kita berbicara tentang ekonomi suatu negara atau ekonomi makro suatu negara, itu dibangun di atas dua sektor yaitu sektor moneter/keuangan dan sektor riil/fiskal.Sektor keuangan adalah sektor yang terkait dengan aliran keuangan atau jumlah uang beredar.
sehingga jumlah uang dalam masyarakat tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit.
Sedangkan sektor riil atau disebut dengan sektor fiskal adalah sektor yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang memberikan dampak penting atau yang keberadaannya dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan pertumbuhan ekonomi.
Nah jika kita berbicara tentang kebijakan fiskal maka dapat dikatakan bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi dimana pemerintah mengarahkan perekonomian untuk mencapai kondisi yang lebih baik dengan mengubah pendapatan dan belanja negara (APBN). Sifat sosial dan politik. memberikan masyarakat pekerjaan yang layak, meningkatkan kekayaan masyarakat atau memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat sehingga kesenjangan semakin menyempit. Namun, pada hakikatnya anggaran pendapatan atau APBN tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial dan politik. Nah, tentunya program-program tersebut membutuhkan dana atau biaya untuk pelaksanaannya. Dana tersebut berasal dari APBN.
KEBIJAKAN FISKAL DALAM SEJARAH ISLAM
Instrumen kebijakan fiskal yang terekam di awal pemerintahan Islam sebagai berikut:
(1) Peningkatan Pendapatan nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja. Sebagai pemimpin, Rasulullah telah mengantongi langkah-langkah perencanaan untuk memulai intensifikasi pembangunan masyakarakat. Ukhuwwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim, antara golongan Muhajirin dan golongan Anshor dija- dikan kunci oleh Rasulullah untuk meningkatkan penpatan nasional. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah. Selain itu, persaudaraan ini berdampak positif terhadap tersedianya lapangan kerja, terutama bagi kaum Muhajirin. Dalam aplikasinya, menggunakan akad muzara'ah musaqat, dan mudharabah.
(2) Kebijakan Pajak.
Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti kharaj, jizyah, khumus, dan zakat menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi. Pajak ini, khususnya khums, mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total pada saat terjadi stagnasi dan penurunan permintaan dan penawaran agregat. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga ataupun jumlah produksi.
(3) Anggaran
Dalam menyusun anggaran, selalu diprioritaskan untuk pembelanjaan yang mengarah pada kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.
(4) Kebijakan Fiskal Khusus
1. memberikan bantuan secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kaum
muslimin yang kekurangan.
2. meminjam peralatan dari kaum non-muslim secara cuma-cuma dengan jaminan
pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan.
3. meminjam uang tertentu dan diberikan kepada mua'allaf.
4. menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan
partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
FISKAL YANG PERNAH DITERAPKAN ISLAM
- Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW, pengelolaan keuangan diatur oleh baitul mall.
- Pendapatan negara langsung didistribusikan ke masyarakat sesuai porsinya. Sehingga
pemasukan = pengeluaran.
- Tidak ada pendapatan negara yang ditumpuk di baitul mall.
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
Kebijakan fiskal dalam Ekonomi Islam focus pada pilihan berbagai intrumen kebijakan perpajakan dan pola pembelanjaan negara. * Cara yang berbeda dalam menaikan dan membelanjakan anggaran memiliki dampak ekonomi yang berbeda. * Al-Quran dan As-Sunnah memiliki panduan- panduan pokok dalam kebijaksanaan fiscal Islam seperti tidak menyukai pembelanjaan yang tidak terkendali disebut Israf atau berlebih-lebihan. Tujuan Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam yaitu, terpenuhi kesejahteraan material dan spiritual.
INSTRUMEN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
1. ZAKAT
2. INFAQ
 3. SHADAQAH
4. WAKAF