Mohon tunggu...
Dinda Natalia
Dinda Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemulihan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang

29 Maret 2023   20:32 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:36 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita tahu anggaran merupakan salah satu rancangan keuangan yang masuk dalam APBN. APBN sendiri merupakan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang tujuannya adalah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di negara, beda lagi dengan APBD (Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah) yang sudah pasti fokusnya pada suatu wilayah atau daerah. APBD sendiri merupana rancangan keuangan yang masuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan pada suatu daerah dengan lingkup perkotaan, dimana anggaran ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran belanja daerah sendiri bisa diartikan sebagai sebuah penerimaan yang harus dibayar untuk sebuah lingkup daerah baik dalam tahun yang bersangkutan atau bahkan tahun-tahun kedepannya.

APBD sendiri meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana dana nya dihasilkan dari biaya retribusi daerah, pajak daerah yang bersangkutan, hasil pengelolaan hasil kekayaan sebuah daerah, dan juga penerimaan dana lainnya. Ada pula Pendapatan Hasil Daerah (PAD) didapatkan dari dana alokasi khusus seperti contohnya Dana Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari pemerintah maupun pemerintah daerah lainnnya.

Menurut salah satu ahli, fungsi dari APBD sendiri adalah salah satu dasar kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada satu periode atau satu tahun anggaran. Pemberian kuasa ini tentunya akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyar Daerah kepada kepala daerah yang sekaligus merupakan pimpinan eksekutif untuk menguru dan menjalankan pengeluaran pada daerah yang dipimpin dengan tujuan menjalankan roda pemerintahan daerah. Fungsi otorisasi APBD sendiri adalah sebagai dasar yang digunakan untuk melakukan pendapatan serta belanja daerah di periode yang telah ditentukan, yaitu satu tahun anggaran. Kemudian ada fungsi alokasi dari APBD sendiri yaitu merupakan sebuah anggaran dari sebuah wilayah yang diarahkan untuk nantinya akan dapat menciptakan sebuah lapangan pekerjaan dan juga sebagai bentuk dari pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang menjadi pemborosan sumber daya manusia serta hal ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan juga efektivitas dari sebuah perekonomian di sebuah daerah yang bersangkutan.  

Tujuan dari penyusunan sebuah APBD pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tujuan dari penyusunan APBD. Jika APBN disusun untuk pedoman sebuah penerimaan dan juga pengeluaran oleh negara dalam untuk pelaksanaan otonomi negara dan juga untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat maka APBD tidak jauh berbeda, yang membedakan hanya dilakukan dalam lingkup daerah. Dengan adanya penyusunan APBD maka berbagai hal seperti penyelewengan dana, pemborosan dana, dan juga kesalahan akan dapat dihindari dan dicegah. Tentunya APBD memiliki dasar hukum yang konkrit dalam penyusunan, pembuatan, dan juga pemberlakuannya yang salah satunya terletak pada UU No. 32 Tahun 2003 mengenai  Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2003 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Semenjak hadirnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, pemerintah negara Indonesia memiliki kesulitan untuk meningkatkan perekonomian negara, begitu pula problematika yang dihadapi oleh beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa kota dan kabupaten pun telah berusaha dengan melakukan pemulihan terhadap perekonomian daerah dengan cara mengusahakan beberapa hal pada bidang yang dianggap menghasilkan banyak keuntungan pada wilayah yang bersangkutan dan juga pada pengelolaan hasil kekayaan. Beberapa daerah bahkan mengusahakan usaha mikro atau usaha rumahan agar tetap bangkit sebagai sebuah upaya upaya untuk membantu perekonomian masyarakatnya pula. Hal ini tentunya memengaruhi APBD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah Lumajang juga terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan dan mengoptimalkan penggunaan APBD dengan terus mengutamakan prioritas-prioritas penting yang tentunya dibutuhkan oleh masyarakat di daerah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Pemerintah juga terus mengupayakan pencarian sumber pembiayaan lain yang bersumber dari swasta atau dana CSR untuk mendukung program-program pembangunan yang dijalankan di Lumajang.

Pemulihan APBD Lumajang dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pemulihan APBD Lumajang antara lain:

  • Evaluasi anggaran yang telah disusun untuk membuat perencanaan jangka panjang dan menulis kembali rancangan APBD yang lebih akurat.
  • Peralihan prioritas anggaran dari program yang kurang strategis ke program yang lebih penting dan membutuhkan dorongan.
  • Pengurangan biaya belanja yang tidak perlu, seperti pengurangan pembelian mobil dinas yang membesar-besarkan birokrasi.
  • Menyederhanakan dan menyederhanakan penggunaan anggaran untuk meminimalkan pemborosan dan pengeluaran tidak perlu lainnya.
  • Meningkatkan system pengawasan dan pembinaan terhadap APBD yang dijalankan dan ditingkatkan tranparansinya melalui website resmi Pemerintah Daerah Lumajang.
  • Peningkatan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan mengoptimalkan manfaat dari program-program yang disediakan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan lainnya.

Proses pemulihan APBD Lumajang tersebut dapat memperkuat keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia.

Adapun beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu salah satunya adalah peningkatan Sumber Daya Manusia. Pemerintah daerah harus terus memfokuskan pada pengembangan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas, demi meningkatkan produktivitas dan daya saing pada sebuah daerah yang bersangkutan. Kemudian solusi lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu konsistensi pembayaran pajak. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang utama pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, Konsistensi pembayaran pajak dari masyarakat sangat penting untuk memperkuat penerimaan APBD.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun