Mohon tunggu...
Dinda Heipon
Dinda Heipon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

selalu olahraga Taekwondo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal tentang Kenakalan Remaja di Indonesia

11 September 2023   22:30 Diperbarui: 11 September 2023   22:42 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori dan Tujuan Penelitian

Demi kesejahteraan anak yang bersangkutan dan kepentingan umum bagi anak yang melakukan perilaku nakal (Waqiah 2021), dengan tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menekan kan pada musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Sehingga terjadinya pemulihan, bukan balas dendam.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan ialah peniltian hukum yudiris normatif. Dengan sumber data sekunder meliputi studi literatur dan dokumen.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Restoratif Justice merupahkan salah satu alternatif yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa pada permasalahan anak, dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam penyelesaian menggunakan restoratif dapat membantu pemulihan hubungan antara keluarga korban, dan juga keluarga pelaku sehingga anak tidak perlu berhadap dengan pengadilan. Dalam Pasal 3 Konvensi PBB tentang Hak Anak menyatakan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi dan dipenuhi sebagai berikut :

  • Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas pertama dalam semua kegiatan yang melibatkan anak.
  • Setujunya nega-nega untuk mengambil tindakan legislatif dan administrasi yang diperlukan demi keselamatan, dan kesejahteraan anak.
  • Setiap negara harus memastikan fasilitas, layanan, yang diberikan untuk merawat anak dan melindungi anak dengan baik.


Namun nyatanya dalam kasus-kasus yang terjadi di Indonesia masih ada ditemukannya hukuman mati yang melibatkan anak dibawah umur, hak anak untuk diwakili oleh orantua nya, dan perampasan hak-hak anak. Sehingga perlu adanya perhatian serius dalam melihat kembali peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi hak-hak dan keawajiban anak. Tetapi tidak dapat dihindari dengan adanya diversi atau kegiatan restoratif justice sangat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan anak-anak.

Kelebihan dan Kekurangan 

Kelebihan dalam pemberian teori-teori dan pengertian yang berkaitan dengan undang-undang sangat mudah dipahami oleh pembaca.

Kekurangan dalam memberikan contoh kasus masih belum diberikan dengan jelas, sehingga membuat pembaca harus mencari lagi kasus-kasus yang terjadi yang dimaksud kan dalam jurnal.

Jurnal 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun