Mohon tunggu...
Dinarta ArihPratama
Dinarta ArihPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam , Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Iklan Cat Aquaproff Lakukan Pelanggaran

16 April 2021   16:00 Diperbarui: 16 April 2021   16:09 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinarta Arih Pratama Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Di era modern sekarang ini iklan televisi banyak sekali mengalami sebuah perubahan. Dengan adanya kemajuan teknologi khususnya pada media televisi saat ini , Iklan adalah sebuah berita atau pesan untuk membujuk dan mendorong orang atau penonton  agar tertarik pada barang ataupun jasa yang ditawarkan, iklan biasa dipromosikan melalui media periklanan seperti, televisi, radio, koran, majalah, internet dll. Iklan mengandung pemberitahuan kepada masyarakat dan bersifat mempengaruhi pembaca agar melakukan apa yang dikehendaki. Kita ketahui bahwa masih banyak pengiklan yang mengabaikan norma-norma dan lebih mengutamkan kepentingan-kepentingan tertentu dalam membuat sebuah iklan. Maka dari itu perlu adanya sebuah pengontrolan yang tepat untuk menghindari terjadinya sebuah pelanggaran.

Televisi merupakan salah satu media elektronik yang sifatnya dapat dinikmati oleh masyarakat atau khalayak ramai. Oleh karena itu media televisi menjadi lebih menarik , karena menampilkan warna dan gambar yang hidup. Tayangan yang paling menarik minat masyarakat yaitu Iklan.

Pelanggran dalam sebuah iklan telah terdapat dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) yaitu sebuah kitab mengenai tata cara dan tata krama periklanan di Indonesia , masih banyak yang dilanggar. Namun celakanya masih banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa iklan yang tersebar tersebut banyak menyalahi aturan etika periklanan di Indonesia, khusunya pada media cetak (Rahman et al.,2018).

Konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk, iklan yang membuat pernyataan yang menyebabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetap dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak ada maksud memperdaya. Dengan kata lain, bahkan iklan yang hanya bohong, dan tidak bermaksud memperdaya sekalipun, sudah dikategorikan sebagai penipuan sehingga dianggap tidak etis , hanya karena alasan bahwa konsumen berhak mengetahui semua informasi yang sebenarnya tentang produk yang ditawarkan. (Keraf,1998:212)

Iklan Produk Cat Aquaproof yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 April 2021 pada jam 15:00 WIB telah melanggar Etika Periklanan  yaitu dikemas dalam bentuk berita terbukti telah melanggar kode Etik 1.2 Bahasa 1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti " paling". " nomor satu ","top", atau katakata berawalan "ter",dan /atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian memunculkan Adegan kekerasan telah melanggaran etika tentang 1.9 Kekerasan Iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang,atau mendorong ,ataupun memberi kesan membenarkan tindakan kekerasan. Selanjutnya yaitu tentang1.29  khalayak Anak 29.2 Iklan harus berusaha mendukung terciptanya lingkungan dan perilaku sosial yang positif, seperti persahabatan,toleransi,kemurah-hatian dan penghargaan pada orang lain, serta tidak menampilkan hal-hal yang sebaliknya seperti prasangka negatif,pemandarupaan (stereotyping) dan sejenisnya, maupun hal-hal yang dapat menganggu atau merusak jasmani dan rohani anak, ataupun memnfaatkan kemudahpercayaan,kekurangpengalaman atau kepolosan mereka.

Iklan Aquaproff juga melanggar hak konsumen terdapat pada Pasal 9 (K) menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Dan Pasal 17 (F) melanggar etika dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. Dengan adanya pelanggaran etika ini penulis berharap agar para pengiklan di Indonesia lebih memperhatikan lagi Etika yang terdapat dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun