Mohon tunggu...
Dina rahayu
Dina rahayu Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswa Bidan

Welcome :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

6 Metode Ijtihad

21 Oktober 2019   12:11 Diperbarui: 21 Oktober 2019   12:14 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. Ijmak: kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan al quran dan hadist dalam suatu yang terjadi

2. Giyas: menggabungkan / menyamakan ,menetapkan suatu hukum / suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab manfaat ,bahaya dan berbagai aspek dg perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

3. Isthisan: kecenderungan seorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik dan ini bisa bersifat lahirlah ataupun maknawilah meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain

4. Urf: tindakan menentukan suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tsb tidak bertentangan dg aturan prinsipiral dalam al quran dan hadist.

5. Maslahah murshalah: tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dg pertimbangan keuntungn hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan mengindari kemudratan.

6. Istihab: tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya ,keadaanya bahwa permpuan tsb statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah kecuali sudah jelas kematian suaminya .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun