1. Ijmak: kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan al quran dan hadist dalam suatu yang terjadi
2. Giyas: menggabungkan / menyamakan ,menetapkan suatu hukum / suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab manfaat ,bahaya dan berbagai aspek dg perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
3. Isthisan: kecenderungan seorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik dan ini bisa bersifat lahirlah ataupun maknawilah meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain
4. Urf: tindakan menentukan suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tsb tidak bertentangan dg aturan prinsipiral dalam al quran dan hadist.
5. Maslahah murshalah: tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dg pertimbangan keuntungn hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan mengindari kemudratan.
6. Istihab: tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya ,keadaanya bahwa permpuan tsb statusnya adalah istri orang sehingga tidak boleh menikah kecuali sudah jelas kematian suaminya .