Mohon tunggu...
Dina Purnama
Dina Purnama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seseorang yang hobi membaca, menulis dan bermain dengaan hewan peliharaan agar hidup lebih berwarna dan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menuntaskan Ancaman Konflik di Laut China Selatan dengan Dialog Damai

30 April 2024   21:11 Diperbarui: 30 April 2024   21:20 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(AP via VOA Indonesia)

MEDAN,- Sengketa wilayah di Laut China Selatan (LSC) masih menjadi pembahasan serius negara-negara ASEAN, khususnya bagi negara klaimen.

 Mereka yang terlibat langsung dalam sengketa ini diantaranya Brunei Darussalam, Vietnam, Filipina, Singapura, Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Kisruh pengklaiman LCS ini berangkat dari klaim sepihak yang dilakukan oleh China sejak tahun 1970-an. 

Negara Tirai Bambu itu mengklaim menjadi pemilik sah LCS berdasarkan peta yang diterbitkan pada tahun 1947 setelah Perang Dunia II.

Karena klaim sepihak itu pula, negara-negara lain yang merasa memiliki wilayah, khususnya Filipina kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda pada 12 Juli 2016.

PCA kemudian mengeluarkan putusan bahwa, klaim Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus tentang teritori LCS versi RRT tersebut tidak memiliki landasan hukum internasional. 

Dan fitur-fitur maritim atau pulau buatan RRT di LCS tidak berhak atas wilayah teritorial 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil. 

PCA menilai, hal tersebut tidak memenuhi prasyarat yang tertuang dalam UNLCOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982.

Adapun UNLCOS 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.

UNCLOS adalah hasil perjuangan negara-negara yang memiliki laut untuk memperluas kewenangan atas wilayah laut yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. 

Sayangnya, meski PCA sudah menerbitkan putusan, tapi RRT menolak putusan tersebut. RRT berargumen, bahwa putusan PCA melanggar UNCLOS 1982. RRT beranggapan, bahwa putusan PCA itu melanggar hak berdaulat China di LCS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun