Mohon tunggu...
Dinanti Atma
Dinanti Atma Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Mahasiswa D4- Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Penting Radiodiagnostik dalam Menunjang Diagnosis Klinis Pasien dengan Mengutamakan Proteksi Radiasi Optimal dan Keselamatan Maksimal

22 Mei 2025   18:51 Diperbarui: 23 Mei 2025   08:58 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simbol Bahaya Radiasi (Sumber:Radiation.Blog)

Kompasiana Peran Penting Radiodiagnostik.com.id

Oleh: Amelia Nurul N, Chintia Bella Sulis R, Cinta Safana B, Dhinda Tiara P, Dinanti Atma C, Fatikha Bella F, Nabila Azahra, Nadia Risky R, Serly Erlika Rama D. Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Teknologi Radiologi Pencitraan 

Sekitar 10% kasus kanker pada anak masih belum dapat dijelaskan secara pasti penyebabnya. Salah satu faktor yang diduga turut berkontribusi adalah paparan radiasi pengion selama masa kehamilan. Dalam studi yang dilakukan oleh Ray et al. (2010) di Toronto, Kanada, terungkap bahwa dari sekitar 2.018.924 pasangan ibu dan anak, terdapat kurang dari 0,07% bayi yang mati akibat kanker. Sebagian kasus tersebut dikaitkan dengan pemeriksaan radiodiagnostik yang dilakukan oleh sang ibu selama masa kehamilan. Temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan hubungan antara paparan radiasi selama masa kehamilan dengan peningkatan risiko kanker pada anak. Studi tersebut diperkuat oleh Maleachi (2018), yang mengemukakan bahwa radiasi dapat menimbulkan efek biologis, baik terhadap individu yang terpapar langsung (efek somatik) maupun terhadap keturunannya (efek genetik). Efek somatik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu efek deterministik yang muncul segera setelah paparan dengan tingkat keparahan yang sebanding dengan dosis, serta efek stokastik yang muncul setelah periode laten tertentu dan bersifat acak tanpa bergantung pada besar kecilnya dosis radiasi yang diterima. Oleh karena itu, penerapan proteksi radiasi yang optimal dalam radiodiagnostik sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat secara luas. 

Menurut Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2020, radiologi diagnostik atau radiodiagnostik didefinisikan sebagai teknik Radiologi untuk mendiagnosis suatu penyakit atau kelainan morfologi dalam tubuh pasien dengan menggunakan pesawat sinar-X. Teknik pemeriksaan ini dilakukan untuk untuk mendeteksi, memantau, dan dalam beberapa kasus membimbing perawatan yang dijalani oleh pasien. Terdapat beberapa modalitas pada bidang radiodiagnostik yang digunakan untuk mendeteksi dan memantau kondisi medis pasien, yaitu seperti X-Ray, CT-Scan, MRI atau Magnetic Resonance Imaging, USG atau Ultrasonografi, Fluoroscopy, Mammography, dan Panoramic. Setiap modalitas tersebut memiliki karakteristiknya masing-masing, di mana masing-masing karakteristik tersebut menyimpan keunggulan dan keterbatasan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pencitraan yang paling sesuai dengan indikasi klinis yang dimiliki pasien. Sebagian besar modalitas tersebut memanfaatkan radiasi pengion sehingga penting untuk memperhatikan aspek keselamatan radiasi, termasuk pemantauan dosis individu dan pelaksanaan prosedur radiodiagnostik yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk mengurangi dampak medis akibat paparan radiasi, BAPETEN menerbitkan Panduan Penyusunan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Kegiatan Radiografi Industri yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan proteksi terhadap radiasi pengion. Panduan ini juga dapat diterapkan dalam kegiatan Radiodiagnostik. Berikut merupakan isi panduan proteksi dan keselamatan radiasi yang telah disusun oleh BAPETEN: 

a. Memberikan tanda, label, atau informasi tambahan yang diperlukan agar setiap individu menyadari potensi bahaya dari paparan radiasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan radiasi pada individu yang tidak memiliki kepentingan di area radiasi tersebut. 

b. Area pengendalian harus sepenuhnya tertutup dan dirancang dengan bahan yang mengandung timbal (Pb) untuk mencegah adanya paparan radiasi di luar area tersebut. 

c. Pastikan radiografer berada di luar area pengendalian atau ruang pemeriksaan selama proses berlangsung. Kemudian, selalu terapkan pembatasan waktu, pengaturan jarak, dan penggunaan alat pelindung radiasi. 

d. Memberikan Alat Pelindung Diri (APD), seperti apron timbal (Pb) kepada anggota keluarga pasien atau tenaga kesehatan yang mendampingi pasien di ruang pemeriksaan. 

e. Rumah sakit harus memfasilitasi pemantauan dosis dan kesehatan bagi radiografer ataupun pekerja radiasi lainnya.

f. Periode penggunaan Alat Ukur Radiasi (AUR) dan waktu pengirimannya ke laboratorium dosimetri harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh laboratorium dosimetri tersebut. Proteksi radiasi sendiri bertujuan untuk melindungi manusia dan lingkungan dari efek berbahaya radiasi. Menurut ICRP (International Commission on Radiological Protection) dalam ICRP Publication 103 Paragraph 203, terdapat tiga prinsip utama dari proteksi radiasi, yaitu:

 (1) Justification, bahwa setiap tindakan harus memberikan manfaat lebih besar dibandingkan risikonya; 

(2) Optimization, yang menerapkan dosis radiasi serendah mungkin sesuai dengan faktor ekonomi dan sosial; 

(3) Dose Limitation, bahwa dosis radiasi yang diterima oleh individu tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. 

Menurut Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013, pekerja radiasi memiliki NBD (Nilai Batas Dosis) sebesar 100 mSv/5 tahun, masyarakat umum sebesar 1 mSv/tahun, pendamping pasien sebesar 5 mSv/tahun, sedangkan pasien tidak ada batas spesifik karena disesuaikan kebutuhan medis. Oleh karena itu, diperlukan suatu alat proteksi radiasi yang bertujuan untuk melindungi setiap individu yang berhubungan dengan radiasi agar dosis yang diterimanya tidak mencapai atau jauh dari NBD. Terdapat berbagai jenis alat pelindung radiasi dan setiap jenisnya memiliki fungsinya masing-masing. Salah satu yang paling umum digunakan adalah apron timbal (PB), yang berfungsi untuk melindungi hampir seluruh tubuh, kecuali area kepala dan sebagian kaki dari paparan radiasi. Selain itu, terdapat kacamata timbal (Pb) untuk melindungi mata, serta sarung tangan (Pb) untuk melindungi tangan. Mengingat area reproduksi dan kelenjar tiroid termasuk bagian tubuh yang sangat sangat sensitif terhadap radiasi, maka terdapat pelindung gonad dan pelindung tiroid. Terakhir, terdapat juga tabir radiasi berupa panel atau tirai berbahan timbal, yang biasanya digunakan saat prosedur radiodiagnostik dilakukan di ruangan darurat seperti IGD, guna memberikan perlindungan tambahan dari paparan radiasi (Ermiza, 2020). 

Poster Promosi Kesehatan tentang Peran Penting Radiodiagnostik sebagai Proteksi Radiasi serta Keselamatan

Flayer Sosialisasi Proteksi Radiasi (Sumber: Penulis, 2025)
Flayer Sosialisasi Proteksi Radiasi (Sumber: Penulis, 2025)
Proteksi radiasi dalam radiodiagnostik bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat umum. Dengan menerapkan prinsip proteksi yang tepat dan prosedur yang sesuai, risiko bahaya radiasi pengion, seperti kanker, dapat diminimalkan secara signifikan. Selain itu, penggunaan alat pelindung radiasi yang sesuai, serta pemantauan dosis radiasi secara berkala, sangat penting untuk memastikan bahwa prosedur radiodiagnostik dilakukan dengan aman dan efektif. Untuk mencapai hal ini, kegiatan edukasi dan pelatihan yang berkelanjutan bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat menjadi sangat penting agar kesadaran akan keselamatan radiasi dapat maksimal dan diterapkan dengan baik.  

DAFTAR PUSTAKA 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). 2013. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2013, tentang Proteksi Dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/229-full.pdf diakses pada tanggal 9 Mei 2025. 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020, tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf diakses pada tanggal 10 Mei 2025

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). 2020. Panduan Penyusunan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Kegiatan Radiografi Industri. https://bapeten.go.id/dokumen/document-item/unduh?filename=Pedoman_P enyusunan_Program_Proteksi_dan_Keselamatan_Radiasi_Radiografi_Indus tri.pdf diakses pada tanggal 15 Mei 2025.

Ermiza, L. (2022). Perlindungan Hukum Pemakaian Alat Perlindungan Diri Apron Untuk Pasien Pada Pemeriksaan Radiologis Panoramik. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 1(1), 159-177. ICRP, 2007. The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103. Ann. ICRP 37 (2-4). 

Maleachi, R., & Tjakraatmadja, R. (2018). Pencegahan efek radiasi pada pencitraan radiologi. Cermin Dunia Kedokteran, 45(7), 397454.  

Ray, J. G., Schull, M. J., Urquia, M. L., You, J. J., Guttmann, A., & Vermeulen, M. J. (2010). Major radiodiagnostic imaging in pregnancy and the risk of childhood malignancy: a population-based cohort study in Ontario. PLoS medicine, 7(9), e1000337

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun